Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, untuk menjadi saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, 13 Desember lalu. Selepas pemeriksaan, Kamis pekan lalu, Tempo menemui bekas Ketua Fraksi Golkar periode DPR masa jabatan lalu itu untuk meminta konfirmasi seputar kasus yang melibatkan dirinya tersebut.   Irman dan Sugiharto, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara Partai Demokrat, menyebut uang proyek itu mengalir ke DPR. Tanggapan Anda? Itu yang mengerti penyidik KPK. Saat proyek e-KTP, Anda menjabat Bendahara Umum dan Ketua Fraksi Partai Golkar. Bagaimana pemeriksaan oleh KPK? Kenapa Anda diperiksa kembali? Saya berterima kasih sudah dipanggil KPK. Jadi, saya bisa mengklarifikasi semua fitnah yang saya baca di banyak majalah dan koran. Nazaruddin yakin Anda berperan sebagai pengatur proyek. Ada juga informasi adanya sejumlah pertemuan informal yang melibatkan Anda? Ada sejumlah nama yang juga kerap disebut dalam kasus ini, seperti Paulus Tannos, Andi Septinus, Dian Anggraeni, Anas Urbaningrum.... Saya tak ada hubungannya sama sekali dengan itu (proyek e-KTP). Yang jelas, biarlah penyidik bekerja. Tapi Anda mengetahui adanya aliran uang proyek KTP elektronik ke anggota DPR? Sesuai dengan Undang-Undang MD3, pemeriksaan saya sebenarnya harus mendapat persetujuan presiden. Tapi, demi kepentingan banyak orang dan terutama saya pribadi, saya menjalani pemeriksaan. Saya klarifikasi semua. Penyidik sempat menanyakan dugaan aliran duit ke Senayan? Iya (ditanya soal uang). Tanyalah ke penyidik. Apakah Anda mendapat informasi akan dipanggil dan diperiksa lagi penyidik KPK? He-he-he (Setya tak menjawab). FRANSISCO ROSARIANS