RMOL. Staf dari anggota Komisi V DPR, Yasti Soepredjo Mokoagow, bernama Jailani Paranddy, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Pemeriksaannya terkait dugaan suap program aspirasi DPR RI dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Selasa, 20/12), menjelaskan Jailani diperiksa sebagai saksi tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, terkait pengembangan kasus dugaan suap program aspirasi untuk proyek jalan. Kuat dugaan, staf ahli dari legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengetahui banyak hal tentang kasus dugaan suap program aspirasi. Sebelumnya Jailani pernah dipanggil Jaksa Penuntut Umum KPK untuk bersaksi bagi terdakwa Abdul Khoir. Diduga, pemeriksaan terhadap Jailani dilakukan penyidik untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat tiga anggota DPR RI tersebut. "Penjadwalan saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dugaan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin. Selain Jailani, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang dari pihak swasta bernama Tan Yudhana Tanaya. Diduga, Tan Yudhana Tanaya merupakan kerabat Aseng yang juga memiliki nama Tan Franky Tanaya. Seperti halnya Jailani, Tan Yudhana Tanaya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aseng. "Tan Yudhana Tanaya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Febri. Dalam kesaksiannya, Jailani mengaku pernah menyerahkan uang kepada anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKB, Musa Zainuddin, melalui stafnya yang bernama Mutakim di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar tanggal 26-27 Desember 2015. Jaelani menyerahkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Mutakim. Pemberian uang yang diatur oleh Musa itu merupakan sebagian dari "jatah" proyek aspirasi pembangunan jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek sebesar Rp 50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek. Dalam dakwaan Abdul Khoir, Jailani memang pernah menyerahkan uang kepada Musa di komplek perumahan DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, Jailani menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura. Musa diduga menerima uang lebih dari Rp15 miliar yang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota Dewan. Namun, uang tersebut tidak hanya berasal dari Abdul Khoir, tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng. Diduga, proyek yang menggunakan dana aspirasi yang diusulkan Musa di Maluku akan dikerjakan oleh Aseng. [ald]