JAKARTA - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio belum memutuskan untuk membawa tujuh media online yang mencatut namanya ke kepolisian dan Dewan Pers. "Belum dilaporkan. Kita ada dua pilihan lapor ke polisi atau Dewan Pers. Saat ini data lagi dikumpulkan siapa saja (media) yang menyampaikan permohonan maaf lagi disortir oleh IT (teknologi informasi) di tim lawyer," kata kuasa hukum Eko Patrio, Firman Nurwahyu di Jakarta, Selasa (20/12/2016). Menurut Firman, timnya akan cermat menyikapi persoalan ini. Menurut dia, apabila sudah dilaporkan ke polisi maka tidak bisa melaporkan ke Dewan Pers. "Kita harus memilih apakah lapor ke Dewan Pers atau polisi. Dewan pres tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian. Jadi Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang diajukan ke kepolisian atau pengadilan. Kecuali pihak pengadu, artinya klien bersedia mencabut pengaduannya (polisi atau pengadilan) untuk diselesaikan Dewan Pers," tuturnya. (dam)