[JAKARTA] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Direktur J e n d e r a l M i n e r b a Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( E S DM ) , B a m b a n g Setiawan. Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah berstatus tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/9). Tak hanya Bambang, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam mengusut kasus ini. Beberapa orang yang diperiksa itu, yakni Andi Nurmadiyanti yang diketahui berprofesi sebagai notaris, dan tiga orang dari pihak swasta, Ratih Dewihandajani, Yudhistira Setyawan, serta Teguh Budiyanto. Seperti halnya Bambang, keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka NA," jelas Priharsa. Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbit a n I z i n U s a h a Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat K e p u t u s a n ( S K ) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha P e r t amb a n g a n ( IUP ) Ek s p l o r a s i , d a n SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Us ah a Pe r t amb angan Operasi Produksi kepada PT Anugr ah Ha r i sma B a r a k a h ( A H B ) . Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2009-2014. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 / 1999 s ebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [C-6/F-5]