REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mengapresiasi penyidik Polri bekerja secara profesional dan memutuskan Basuki T. Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Saya beri apresiasi kepada Kepolisian terutama kepada para penyidik yang bekerja secara profesional," kata Ade di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan proses hukum harus independen dan berjalan tidak atas dasar tekanan siapapun termasuk eksekutif, legislatif maupun masyarakat. Ade mencontohkan Komisi III DPR diundang menghadiri gelar perkara namun Komisi III menyampaikan tidak mau dikesankan melakukan intervensi sehingga tidak hadir. "Hukum biarkan berjalan indepenen dan tidak boleh dikendalikan politik atau siapapun " ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11). Dia menjelaskan diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak Selasa (15/11).