JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Junimart Girsang, mengaku menerima surat dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ihwal larangan mengungkap progress penyelidikan pertemuan Setya Novanto dengan Donald Trump kepada media massa. Junimart menilai surat tersebut sebagai bentuk intervensi Mahkamah Kehormatan terhadap penyelidikan perkara pelanggaran kode etik pimpinan Dewan. "Padahal ini soal transparansi," kata Junimart kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Junimart membantah MKD sengaja mengekspos penyelidikan kasus Setya-Trump ke publik. Dia menilai publik sejak awal menyoroti kasus ini, dan MKD menanganinya meski tanpa pengaduan. "Kita ini wakil rakyat, jangan ada yang ditutupi," kata politikus PDI Perjuangan ini. Dalam surat bernomor PW13895/DPR RI /IX/2015 tertanggal 17 September 2015, Fahri meminta agar MKD tak mengekspos berkas dan informasi penyelidikan kepada media massa. "Pimpinan meminta MKD tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apa pun," kata Fahri dalam suratnya. Fahri meminta proses penanganan perkara dilaksanakan dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan. Dia mengacu pada pasal 10 dan 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Penyelidikan dugaan pelanggaran etik ini bermula setelah pemimpin DPR menemui bakal kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald J. Trump, di New York pada 3 September lalu. Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah anggota DPR dituduh melanggar etika jabatan. Fahri tak membalas konfirmasi Tempo lewat pesan pendek soal surat tersebut. Dia bersama dua pemimpin DPR lainnya, Setya Novanto dan Fadli Zon, berkunjung ke Mekah, Arab Saudi, untuk memantau pelaksanaan haji. Namun pekan lalu Fahri sempat mempersoalkan sikap Junimart yang kerap melontarkan pernyataan ihwal kasus ini kepada publik. "Tolong jangan sering-sering membuka hasil rapat. Tidak etis jika diumbar seperti itu," tuturnya. Menurut Junimart, hari ini pimpinan MKD menggelar rapat untuk mengangkat penyelidikan ke tahap persidangan. Pada tahap ini, Mahkamah berhak meminta bantuan Kepolisian jika saksi yang diundang mangkir dalam pemeriksaan. "Penyelidikan sudah cukup dinaikkan ke persidangan. Kami bisa panggil paksa." PUTRI ADITYOWATI