JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mempersoalkan sikap pemimpin DPR yang tak mengizinkan pemanggilan Sekretariat Jenderal DPR dalam kasus lawatan ke Amerika Serikat. Junimart menuding pemimpin DPR menghambat penyelidikan perkara itu. "Ada surat yang menandakan intervensi pimpinan DPR dalam kasus ini," ujarnya, kemarin. Surat bernomor SJ/13766/SETJEN/09/2015 itu dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 16 September 2015. Sekretaris Jenderal DPR, Winanuningtyastiti, menulis surat tersebut untuk merespons undangan Mahkamah Kehormatan sehari sebelumnya. Dalam penjelasannya, Winanuningtyastiti tak bisa menghadiri undangan pemeriksaan setelah berkonsultasi dengan pemimpin DPR. "Berdasarkan hasil rapat konsultasi, seyogianya apabila Mahkamah merasa perlu meminta penjelasan, harus melalui pimpinan DPR," demikian bunyi surat tersebut. Menurut Junimart, alasan itu mengada-ada lantaran tak ada aturan yang mengharuskan Sekretaris Jenderal meminta izin pemimpin DPR untuk melayani agenda internal alat kelengkapan DPR. Mendapat penolakan, kemarin Mahkamah menerapkan strategi jemput bola untuk menyambangi Sekretaris Jenderal. "Saya protes dan tidak ikut menemui Setjen. Toh pimpinan yang menemui Setjen tidak mendapat penjelasan apa pun," kata Junirmat. Mahkamah terus menyelidiki dugaan pelanggaran etik pemimpin DPR yang menemui bakal kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald J. Trump, di New York, pada 3 September lalu. Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan sejumlah anggota DPR dituduh melanggar etika jabatan lantaran hadir dalam kampanye Trump. Pertemuan itu terjadi di sela perhelatan forum parlemen sedunia di markas PBB, New York.   Junimart menilai penyelidikan kasus ini semestinya segera bergulir persidangan. Dengan cara itu, saksi bisa dipaksa hadir. "Mahkamah bisa memulai dari data awal yang sudah ada," ujarnya. Berdasarkan data awal, lawatan selama hampir dua pekan itu mengandung sejumlah kejanggalan. Di antaranya pembengkakan jumlah delegasi dan anggaran untuk staf khusus. Sekretaris Jenderal DPR Winanungtyastiti membantah mangkir lantaran tak direstui pemimpin DPR. Dia mengaku tak hadir lantaran harus mengurus agenda lain, di antaranya menjamu kunjungan tamu dari luar negeri dan mendampingi kegiatan pemimpin DPR. "Acaranya padat sekali kemarin. Saya sudah menyampaikan itu ke Mahkamah. Yang pasti saya ada kesibukan," katanya. Adapun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak menyanggah tudingan Junimart. Ia justru mempersoalkan sikap Junimart yang kerap melontarkan pernyataan ihwal kasus tersebut kepada publik. Menurut dia, Mahkamah dirancang untuk menangani dugaan pelanggaran etik secara tertutup. "Jadi tolong jangan sering-sering membuka hasil rapat. Tidak etis jika diumbar seperti itu," tuturnya. Peneliti Politik Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucis Karus, menilai intervensi pemimpin DPR mengindikasikan permainan untuk menjegal kasus ini.RIKY FERDIANTO   Taji Tumpul Mahkamah Dewan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk menggantikan Badan Kehormatan. Kedua lembaga itu sama-sama berperan sebagai polisi bagi kasus pelanggaran etika setiap anggota Dewan. Perbedaan di antara kedua lembaga itu terletak pada mekanisme penyelesaian perkara. Jika Badan Kehormatan hanya mengandalkan kekuatan internal, Mahkamah memungkinkan pembentukan sidang panel yang mengikutsertakan wakil masyarakat. Komposisinya, tiga anggota Dewan ditambah empat wakil dari luar lembaga DPR. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, menjelaskan mekanisme sidang panel dibentuk guna merespons kekecewaan publik atas penyelesaian dugaan pelanggaran etik. Dalam banyak kasus, kata dia, vonis Badan Kehormatan acapkali timpang dengan tingkat kesalahan anggota Dewan. "Badan kehormatan tak punya taji mengadili pelanggaran kode etik karena DPR merupakan lembaga yang sarat dengan kepentingan politik dan cenderung membela korps," ucapnya. Sejak anggota DPR periode 2014-2019 dilantik, kelembagaan MKD telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran etik. Di antaranya ulah Anang Hermansyah yang merokok dalam ruang sidang; dugaan pemalsuan gelar doktor oleh Frans Agung Mula Putra; serta pelanggaran pemukulan Mulyadi, anggota Fraksi Demokrat, oleh Mustofa, anggota Fraksi PPP. Kasus Anang berakhir dengan vonis ringan, tudingan Frans tak terbukti, dan kasus pemukulan diputuskan akan ditangani lewat sidang panel. Lucius mendorong agar penyelesaian kasus lawatan ditangani lewat sidang panel. Sebab, tiga dari komposisi pemimpin Mahkamah merupakan representasi dari fraksi yang memiliki wakil di kursi pemimpin DPR. Ketua Mahkamah Surahman Hidayat adalah kader PKS. Dua wakilnya adalah Sufmi Dasco (Gerindra) dan Hardi Soesilo (Golkar). Dengan latar belakang itu, sulit bagi Mahkamah membuat kesimpulan yang obyektif. "Yang disorot kan anggota Fraksi Golkar (Setya Novanto) dan Gerindra (Fadli Zon)," tuturnya. RIKY FERDIANTO