Apa yang diberitakan Metro TV merupakan produk jurnalistik karena informasi yang disebarkan memang patut diketahui masyarakat. KOMISIONER Komisi Informasi Pusat (KIP) Yanu Setiawan menilai langkah Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri salah kaprah. Pasalnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Metro TV sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rekaman serta transkrip percakapan di kasus ‘papa minta saham’ bukanlah rahasia negara. “Tidak ada data pribadi yang dikecualikan menurut UU 14/2008 seperti materi penegakan hukum, pertahanan dan keamanan negara. Ini kan tak ada yang dilanggar,” ujarnya. Yanu pun yakin apa yang diberi takan Metro TV merupakan produk jurnalistik karena informasi yang disebarkan memang patut diketahui masyarakat. Ia menilai sebaiknya Novanto menga du kepada Dewan Pers karena yang dipersoalkan ialah produk jurnalistik. “Instrumen itu kan sudah ada penanggulangannya. Kalau diberitakan, ya bisa gunakan hak jawab.” Menurut rencana, Putra Nababan akan dimintai keterangan oleh Dewan Pers hari ini. Selain Metro TV, sebenarnya beberapa media cetak maupun online juga memberitakan kasus ini. Akan tetapi, Novanto hanya melaporkan Metro TV ke Bareskrim Polri. Mantan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menilai Setya Novanto telah melakukan kriminalisasi pers dengan melaporkan Putra Nababan ke polisi. “Persoalan jurnalis tik mesti diselesaikan secara jurnalistik, yakni melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan di dewan pers. Dia tidak paham perkara ini dan bikin blunder lagi,” ujarnya. Dari istana, suara lantang juga disuarakan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Baginya, media ialah partner pemerintah dalam mengomunikasikan informasi-informasi kepada publik dan sebagai pengawas kinerja pemerintah. “Jadi, jangan dikriminalisasi media itu, kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fi tnah, ada hukum yang dilanggar,” ujarnya. Desak Polri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pun mendesak Polri mengedepankan Undang-Undang tentang Pers. LBH meminta kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU antara Dewan Pers dan Polri. Direktur LBH Pers Asep Komarudin mengatakan Polri bersama Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 01/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. “Apabila pelaporan ini dilanjutkan kepolisian, akan menjadi derita panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia,“ ujar Asep. Sejauh ini Bareskrim masih mendalami kasus ini. Jika layak, laporan baru akan ditindaklanjuti. “Kita dalami apakah mencukupi unsur pidananya untuk dilanjutkan,“ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri Brigjen Agus Rianto. Bila nantinya polisi meminta bantuan Dewan Pers, Agus menjelaskan bakal ada mekanisme yang dilakukan. “Ada mekanisme yang disepakati dengan Dewan Pers, tapi kan masih didalami,“ jelas Agus. Seperti diketahui Putra Nababan dilaporkan pengacara Setya Novanto, Razman Nasution, ke Bareskrim Polri. Dalam keterangannya Razman menilai Metro TV sengaja mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian tank amfibi dari Jepang, mengeluarkan dan membocorkan pertemuan di dalam (ruang sidang MKD) yang akhirnya menjadi konsumsi publik. (Adi/Cah/ Ant/P-2) rudy@mediaindonesia.com