Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI akan memberikan keputusan atas kasus ‘papa minta saham’ sebelum 18 Desember 2015. PENYELIDIKAN intensif di Kejaksaan Agung terhadap kasus ‘papa minta saham’ menemukan titik terang. Korps Adhyaksa memperoleh fakta bahwa pihak yang menginisiasi pertemuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan pengusaha minyak Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, pada 8 Juni 2015 diduga Ketua DPR RI Setya Novanto. Hal itu diketahui seusai Kejagung memeriksa sekretaris pribadi Setya Novanto, Medina, sebagai saksi, selama 5 jam. “Inisiasinya bukan sama Pak Maroef,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Saat ditanya apakah Setya Novanto? “Kurang lebih seperti itu,” lanjut Fadil. Dina, sapaan Medina, mendatangi Gedung Bundar Kejagung pukul 11.00 WIB dan keluar pukul 16.00. Dina ditanya seputar pemesanan tempat, pembayaran ruangan, makanan, dan minuman. Selain Dina, Maroef juga kembali diperiksa Kejagung selama 9 jam. Pihak kejaksaan pun memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di meeting room lantai 21 hotel mewah yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta, tersebut. Sebelumnya, Kejagung memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said untuk menguak tabir pemufakatan jahat dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejagung akan memanggil lagi pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid setelah ia mangkir dalam panggilan pertama. Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 15 terkait dengan pemufakatan jahat. Luhut ke MKD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Mahkamah Dewan Kehormatan Dewan DPR RI. Pemeriksaan saksi yang namanya 66 kali disebut dalam rekaman pembicaraan kasus `papa minta saham' itu seperti antiklimaks persidangan di MKD. Luhut membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia meminta tidak ada politisasi dalam kasus ini. “Kita ini sedang bermain-main yang merusak bangsa,“ tegas dia. MKD akan memutuskan hasilnya sebelum 18 Desember. Hal itu disepakati dalam rapat internal MKD tadi malam. Rapat pun menyepakati tidak akan menanggil kembali pengusaha M Riza Chalid. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan Novanto terancam sanksi sedang hingga berat karena ia sebelumnya pernah dijatuhi sanksi ringan atas kasus `Trumpgate'. “Konsekuensi sanksi sedang ialah mundur sebagai ketua dewan,“ kata Junimart. Di penghujung kerja MKD, anggota MKD terlibat saling melapor dugaan pelanggaran etik. Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae me laporkan anggota MKD dari Fraksi NasDem Akbar Faizal ke pimpinan MKD karena diduga membocorkan sidang tertutup Setya Novanto. Sebaliknya, Akbar Faizal pun membalas akan melaporkan Ridwan Bae dan dua rekannya dari Golkar, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir, karena menghadiri jumpa pers Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (11/12). “Hakim di mana di dunia ini yang datang ke acara seseorang yang akan diperiksa,“ tegas Akbar. (Ind/Kim/X-6) adhi@mediaindonesia.com Berita terkait hlm 3   EMAIL adhi@mediaindonesia.com interupsi@mediaindonesia.com URL http://metrotvnews.com