JAKARTA �” Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Polri segera mencari saudagar minyak Muhammad Riza Chalid agar bisa segera dimintai keterangan terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus ini juga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. “Ini tidak ada unsur pribadi, ya. Tapi kalau Presiden sudah menyuruh panggil, otomatis Polri harus taat,” kata Kalla, di Jakarta, kemarin. Kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini terbuka setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan soal itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), 16 November lalu. Sudirman membawa bukti rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, di Hotel Ritz- Carlton 8 Juni 2015. Dalam percakapan itu, terdapat upaya meminta saham. Di media sosial, kasus ini terkenal sebagai skandal “papa minta saham”. Kalla mengatakan, kesaksian Riza sangat diperlukan untuk mengungkap skandal pencatutan namanya dan Presiden Jokowi, baik untuk sidang di MKD atau penyelidikan Kejaksaan Agung. Dia juga meminta Kejaksaan dan Polri serius dalam soal ini. “Kejaksaan dan polisilah yang berkewajiban. Kalau tidak dijalankan, Anda melihat suatu gejala kejahatan, polisi dan jaksa tidak menanganinya, (maka) justru polisinya atau kejaksaannya yang salah.” Kejaksaan Agung masih terus mencari Riza. Kejaksaan bahkan membentuk tim intelijen untuk menghadapkan Riza ke penyelidik yang sedang memeriksa kasus “papa minta saham” dengan dugaan pasal percobaan dan permufakatan korupsi. Sudirman tak ingin menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. “Saya tidak bisa menilai, dong. Saya kan hanya menyampaikan dari segi etik dan laporan saya kepada MKD,” kata Sudirman Said saat ditemui setelah diperiksa di Kejagung, Selasa lalu. Novanto, melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, kemarin melaporkan Sudirman ke Badan Reserse Kriminal Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum setelah beredarnya rekaman soal “papa minta saham” itu. Dugaan pelanggarannya berupa fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto),” ujarnya, seperti dilansir Antara. REZA ADITYA | INGE KLARA SAFITRI | DESTRIANITA K.