Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin memperkirakan ada praktik percaloan yang dilakukan Setya Novanto. DARI dua kali sidang Mahkamah Kehor matan Dewan (MKD) DPR, dugaan adanya pelanggaran dalam kasus `papa minta saham' dengan gamblang mendapatkan pembenaran. Tak sekadar tindakan etik yang menjadi ranah MKD, penegak hukum juga mesti bergerak lebih cepat untuk menindak secara hukum mereka yang terlibat, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang pada Rabu (2/12) Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu menerangkan keterlibatan Novanto dalam dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia itu. Rekaman pembicaraan secara utuh antara Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid, dan Presi den Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diperdengarkan kian menguatkan adanya pelanggaran etik. Begitu juga dalam sidang kedua di kompleks DPR, Senayan, kemarin, dengan agenda mendengarkan kesaksian Maroef. Anggota MKD dari Partai NasDem Akbar Faizal menilai keterangan Sudirman Said dan Maroef semakin memperjelas bahwa ada percobaan pemufakatan untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok. `'Ternyata memang benar ada percobaan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk meminta saham dan kata pencatutan berasal dari situ,“ kata Akbar. Dari keterangan Maroef, diperkirakan ada praktik percaloan yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid. Ketika ditanya Akbar apakah merasa ada praktik tersebut dalam pertemuan dengan kedua orang itu, ia menjawab tegas, “Saya perkirakan demikian, yang mulia.'' Tatkala oleh anggota MKD dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding dimintai tanggapannya soal pertemuan itu, Maroef pun menegaskan, “Tidak etis dan tidak patut. Belum secara mendalam (minta saham), tetapi ada membahas masalah saham.“ Sebaliknya, anggota MKD dari Partai Golkar yang sejak awal membela Novanto, Ridwan Bae, berkeras tak ada pelanggaran yang dilakukan ko leganya itu. Begitu pula sikap Supratman Andi Agtas (Gerindra). Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku sangat sedih dengan adanya perkara itu. “Kalau saya lihat, ini bukan persoalan eti ka saja, melainkan juga masuk ranah hukum. Jika kita tak boleh berharap pada kredibilitas anggota MKD, kasus ini harus segera diusut penegak hukum.'' Periksa Maroef Aktivis ICW Emerson Yuntho berpandangan sama. Ia pun mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan percobaan korupsi yang dilakukan Novanto bersama pihak lain dengan modus mendapatkan saham PT Freeport sudah saatnya dibawa ke ranah pidana.``Kejaksaan sudah tepat mengusut dugaan korupsi oleh Setya Novanto ini. Tentu hal ini harus dibarengi de ngan pengawasan masyarakat su paya proses hukumnya bisa tuntas, supaya tidak hanya lips service.'' Jaksa Agung menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan Maroef pada Rabu (2/12) malam. “Saya baru dapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tadi (soal pemeriksaan Maroef). Itu langkah yang tepat,“ tandasnya. Untuk penyelidikan, kejaksaan juga meminta rekaman asli berisi percakapan Novanto, Riza Chalid, dan Maroef yang tersimpan di telepon seluler milik Maroef. Kejagung akan memanggil pula pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan. Secara terpisah, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan sidang MKD.Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun mengatakan Polri siap turun tangan jika ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara `papa minta saham'.(Nur/Adi/Cah/X-9) astri@mediaindonesia.com   EMAIL astri@mediaindonesia.com interupsi@mediaindonesia.com URL http://metrotvnews.com