JAKARTA, KOMPAS — Isi rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Mahkamah Kehormatan Dewan hanya bagian dari puncak gunung es persoalan. Masih banyak hal yang belum diketahui dalam percakapan yang membicarakan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. KOMPAS/LASTI KURNIAPresiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir memberikan keterangan dalam sidang perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (3/12). Maroef mengatakan telah menyerahkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pembicaraan dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid pada 8 Juni 2015 kepada penyidik Kejaksaan Agung, Rabu. Percakapan dalam rekaman itu, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, juga menggambarkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan pelik di Indonesia. ”Presiden dan saya, setelah mendengarkan semua itu, bertekad membersihkan korupsi apa pun yang terjadi. Kita tidak akan jalan mundur untuk memperbaiki negara ini,” kata Kalla, Kamis (3/12), di Jakarta. Kemarin, sidang MKD kembali memperdengarkan rekaman pembicaraan pada 8 Juni 2015 antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid. Rekaman serupa telah diperdengarkan di MKD pada Rabu malam. Namun, saat itu, rekaman didapat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman menyatakan mendapat rekaman itu dari Maroef. Sementara rekaman yang kemarin diperdengarkan langsung didapat dari Maroef yang kemarin didengar kesaksiannya oleh MKD. Maroef menegaskan, ia merekam pembicaraannya denganSetya dan Riza memakai telepon seluler untuk menjaga akuntabilitas. Telepon seluler yang dipakai untuk merekam kini berada di Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan, telepon seluler milik Maroef kini ada di Kejaksaan Agung. Telepon seluler itu sebagai barang bukti dugaan pemufakatan jahat kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres. ”Betul. Itu untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Prasetyo. Mengada-ada Sidang MKD dengan agenda mendengarkan keterangan Maroef tetap belum fokus sepenuhnya pada materi perkara. Sejumlah anggota MKD malah menyoroti hal-hal yang berada di luar konteks perkara, seperti mempertanyakan motivasi Maroef merekam dan menuding perekaman itu merupakan perbuatan ilegal karena tanpa sepengetahuan lawan bicara. Kondisi ini membuat pimpinan sidang, yaitu Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, beberapa kali mengingatkan agar anggota MKD fokus mempertanyakan materi rekaman. Peringatan itu salah satunya disampaikan saat anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, mempertanyakan harga saham PT FI saat ini dan sebelum adanya pengaduan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR. ”Yang Mulia harus fokus kepada isi rekaman, pertemuan, dan materi yang berkaitan. Jangan bertanya di luar konteks,” kata Junimart. Empat mata Dalam keterangannya, Maroef mengatakan, dia yang menginisiasi pertemuan pertama dengan Setya. Pertemuan itu sebagai courtesy call setelah dirinya menjadi Presiden Direktur PT FI. Saat itu, Maroef juga melakukan pertemuan dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPD Irman Gusman. Namun, dalam pertemuan pertama itu, Setya minta berlangsung empat mata, tanpa diiringi oleh staf. Sementara pertemuan dengan Zulkifli dan Irman dilakukan terbuka dengan staf dan ajudan. Seusai pertemuan pertama, Setya mengajak untuk bertemu kembali. Akhirnya, terjadi pertemuan kedua yang diinisiasi Setya. Dalam pertemuan ini, Setya mengajak serta pengusaha Muhammad Riza Chalid. Adapun pertemuan ketiga diinisiasi oleh Riza. Pembicaraan tentang permintaan saham PT FI, menurut Maroef, baru muncul dalam pertemuan ketiga. Permintaan itu diutarakan Riza, yang mengatakan, dari permintaan saham 20 persen, sebanyak 11 persen dibagi untuk Presiden dan sebanyak 9 persen dibagi kepada Wakil Presiden. Kemarin, MKD sebenarnya juga memanggil Riza untuk diminta keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan.   KOMPASTVSidang lanjutan di Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, kembali digelar. Hari ini (3/12) sidang memeriksa Maroef Syamsudin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, sebagai saksi. Jika Riza tetap tak bisa dihadirkan dalam persidangan, menurut Junimart, ada kemungkinan persidangan dilanjutkan dengan pemanggilan Setya sebagai teradu. Korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya telah memiliki hasil kajian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana korupsi hingga dapat diselidiki tanpa ada pengaduan. Terkait penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Sudirman Said dalam waktu dekat. ”Kami berupaya tidak butuh waktu lama dalam menangani kasus ini berhubung ini merupakan kasus besar yang butuh penyelesaian segera,” kata Arminsyah. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mempersilakan Kejaksaan Agung mengusut kasus itu jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya. Sementara KPK akan melakukan supervisi. Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti juga mengatakan, ada kemungkinan kasus ini juga memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Namun, untuk menyelidikinya, dia berharap ada kerja sama dari PT FI. Menunggu Zulkifli Hasan meminta semua pihak menunggu hasil sidang MKD sekalipun isi pembicaraan pertemuan 8 Juni 2015 telah diungkap. Hal senada disampaikan Irman Gusman. ”MKD tentu akan bekerja sebaik-baiknya karena ini dalam rangka menjaga kewibawaan DPR yang sekarang terpuruk,” katanya. Irman yakin Setya telah memikirkan langkah dan tindakan terbaik. ”Saya yakin Setya akan memikirkan langkah dan tindakan terbaik, apakah itu mundur, bertahan, atau ada strategi lain. Saya yakin Golkar juga akan mempertimbangkan karena bagaimanapun kehadirannya di DPR tidak terlepas dari dukungan partai,” tuturnya. Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo mengatakan lega karena dalam rekaman pembicaraan 8 Juni 2015 tak ada kalimat yang menunjukkan keterkaitan partainya dengan kasus dugaan permintaan saham PT FI. Partai Golkar sempat khawatir akan terseret dalam kasus itu. Topik sidang MKD atas kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya masih menarik perhatian netizen atau pengguna internet. Pada Kamis petang, kata kunci Maroef Sjamsoeddin masuk 10 besar topik yang sedang tren, seperti dicatat Trends24.in. Selain itu, ada pula kata kunci Kejagung. Selain itu di Change.org juga mulai muncul petisi daring baru terkait kasus Setya Novanto. Petisi daring bertajuk ”Kapolri, Kejagung, KPK, Usut Dugaan Pelanggaran Pidana oleh Setya Novanto” yang diinisiasi A Setiawan Abadi pada Rabu sore sudah ditandatangani 23.156 netizen pada Kamis malam. Di laman petisi itu, Chris Sengkey menulis ”kalau Polri, Kejagung, dan KPK turun tangan saya optimis pasti terbongkar!!!”. Sementara itu, Rite Riyanto berkomentar, ”Saya menandatangani petisi ini karena saya ingin negara ini bersih dari para koruptor”. (SAN/APA/NDY/IAN/GAL/AGE/NTA) KOMPAS/LASTI KURNIADirektur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (tengah) hadir memberi keterangan pada sidang lanjutan perkarabpencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (3/12). Saat memberi keterangan itu ia mengaku telah menyerahkan telepon gengam yang digunakan untuk merekam kepada penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus di Jakarta pada Rabu (2/12) malam. Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Desember 2015, di halaman 1 dengan judul "Wapres: Ini Puncak Gunung Es".