JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Komisi V DPR diketahui pernah meminta agar program aspirasinya dari wilayah Maluku dan Maluku Utara ditampung dan dicatat oleh Biro Perencanaan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2015. Aspirasi mereka itu berkaitan dengan proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara yang proses tendernya diwarnai suap oleh kelompok pengusaha, termasuk Abdul Khoir, Direktur Umum PT Windhu Tunggal Utama, yang kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Fakta itu terungkap dari kesaksian pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam sidang lanjutan dugaan suap infrastruktur dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Amran Hi Mustary, Senin (9/1), di Jakarta. Saksi yang hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saiful Hendra kemarin ialah Ayi Hasanuddin (mantan Kepala Biro Perencanaan), Ignatius Wing Kusbimanto (Kepala Bagian Administrasi Penganggaran), Reza Setiawan (Kepala Seksi Rencana dan Program Wilayah Timur), serta Miftachul Munir (Kepala Subdirektorat Program Pembangunan Jalan). Seorang saksi lainnya adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima Maria Bernadetta Nua. Hasanuddin dalam kesaksiannya mengatakan, tiga anggota Komisi V DPR pernah menemuinya di kantor. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, dan Andi Taufan Tiro. "Bu Yanti (Damayanti) menemui saya terkait jalan rusak di Brebes (Jawa Tengah), yang ketika itu adalah daerah pemilihan Bu Yanti. Pak Musa ketika itu juga bertemu saya untuk menjelaskan bahwa dirinya adalah Ketua Kelompok Fraksi PKB yang baru menggantikan Pak Toha (Mochamad Toha). Pak Andi Taufan Tiro juga kapoksi baru PAN. Mereka bilang, sebagai kapoksi, semua usulan program aspirasi akan melalui mereka," tutur Hasanuddin. Terkait dengan proyek peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara, Hasanuddin menyebutkan, para anggota Komisi V DPR itu juga pernah menyampaikan kepadanya. Mereka beralasan, usulan program aspirasi itu berasal dari hasil kunjungan kerja anggota Komisi V DPR ke Maluku dan Maluku Utara. "Semua usulan itu kami tampung dulu, kami pilah-pilah, atau kami golongkan, untuk selanjutnya kami salurkan ke direktorat jenderal terkait yang mengurusi. Misalnya, untuk usulan peningkatan dan pembangunan jalan, kami salurkan usulan itu kepada Dirjen Bina Marga, dan yang terkait dengan perbaikan saluran air ke Dirjen Sumber Daya Air. Jadi, kami hanya bertugas menampung dan menerima usulan mereka," kata Hasanuddin. Terkait dengan penganggaran program aspirasi anggota Komisi V DPR tersebut, Wing Kusbimanto mengatakan, total usulan dari mereka Rp 5,5 triliun. Adapun total anggaran yang disetujui pemerintah untuk Bina Marga pada tahun 2016 sebesar Rp 2,96 triliun. "Karena tidak semua usulan bisa diterima, maka dirjen masing-masing yang bertugas melakukan kajian dan menentukan apakah permintaan program aspirasi itu bisa disetujui ataukah tidak," lanjut Wing. Dikaji Miftachul Munir mencatat, total ada 21 paket usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR di wilayah Maluku Utara. Nilai proyek program aspirasi yang diusulkan Rp 784 miliar. Dari jumlah itu, yang disetujui Kementerian PUPR Rp 630 miliar. Adapun untuk program aspirasi anggota Komisi V DPR di Maluku sebanyak sembilan paket senilai Rp 591,5 miliar. Dari nilai proyek di Maluku, yang disetujui Rp 415,5 miliar. Mengenai persetujuan anggaran paket program aspirasi tersebut, Munir menyebutkan, pihaknya telah melakukan kajian teknis dan kajian umum. Munir, antara lain, menyebut beberapa nama anggota Komisi V DPR yang diingatnya, seperti Damayanti yang mengusulkan 1 paket, Musa Zainuddin 2 paket, dan Budi Supriyanto 1 paket. "Usulan-usulan itu kami kaji secara teknis dan umum," ujarnya. Kasus ini terungkap setelah Damayanti ditangkap KPK pada 18 Januari 2016. Ia menerima uang senilai total 404.000 dollar Singapura dari Abdul Khoir. Suap itu dimaksudkan agar perusahaan milik Abdul mendapat proyek pembangunan jalan yang didanai program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. (REK) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Januari 2017, di halaman 4 dengan judul "Usulan Anggota DPR Minta Ditampung".