KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak patah arang mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku lainnya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. "Pasti bukan hanya dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka. Mungkin masih banyak lagi yang harus bertanggung jawab," tegas Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Ia mengatakan KPK sudah memeriksa lebih dari 220 saksi yang berasal dari pihak swasta, legislatif, dan eksekutif. Dari pihak eksekutif, KPK telah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Bahkan, Diah telah diperiksa hingga enam kali. Keterangan mereka semua yang saat ini berstatus saksi dibutuhkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendapatkan alat bukti tambahan. "Yang pasti KPK sedang mengumpulkan data, fakta, dan alat bukti untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara Rp2,3 triliun sesuai dengan hitungan BPKP," ujarnya. Diah Anggraeni diduga mengetahui banyak proyek itu karena proyek mulai digagas dan masuk proses pembahasan di DPR saat dia menjabat Sekjen Kemendagri. Diduga, dia juga sempat berhubungan dengan banyak pihak terkait dengan proses tender dan pengadaan proyek tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK masih fokus terhadap penuntasan perkara warisan Abraham Samad itu. Oleh karena itu, KPK juga sudah merencanakan untuk meminta kembali keterangan dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketua DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/1) setelah sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan sedang berkunjung ke Amerika Serikat. "Kami masih butuh keterangan dari saksi Setya Novanto. Ini terkait dengan info pembahasan atau anggaran saat proses KTP-E sedang dilakukan," papar Febri. Menurut Febri, KPK ingin mendapatkan keterangan dari Setya Novanto karena keterangan saksi dan tersangka dalam perkara itu telah menjelaskannya sehingga perlu mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. "Ada info-info yang diterima penyidik dari saksi-saksi yang lain dan dari perkara yang didalami ini termasuk pertemuan tadi perlu dikonfirmasi ke saksi (Setya Novanto). Hal ini penting karena penanganan KTP-E terus berlanjut dan terus memeriksa saksi dengan intensif," jelasnya. Dua tersangka yang telah ditahan KPK adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.(Cah/X-10) - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/86556/koruptor-ktp-e-lebih-dari-dua-orang/2017-01-08#sthash.fO2nng2T.dpuf