SUHEMI orang kepercayaan mantan anggota Komisi III DPR dan anggota Banggar DPR I Putu Sudiartana dituntut 4,5 tahun penjara sedangkan asisten pribadi Putu, Noviyanti, dituntut lima tahun penjara. Keduanya dinilai turut serta dalam pemberian suap Rp500 juta kepada Putu untuk menambah anggaran dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana Provinsi Sumatera Barat Rp50 miliar. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan BUngur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Jaksa juga menuntut agar keduanya dibebani denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga DPR. Selain itu, keduanya semestinya menyadari jika perbuatannya bertentangan dengan ketentuan perundangan dan moralitas masyarakat. "Khusus kepada Noviyanti telah turut menerima uang Rp50 juta ditransfer ke rekening Mukhlis (suami Noviyanti) kemudian dikembalikan melalui rekening penampungan KPK," jelas Jaksa Dzakiyul. Sementera itu, hal-hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, Suhemi dan Noviyanti telah menerima status justice collaborator dari pimpinan KPK yang diberikan pada 3 Januari 2017. Diketahui uang sebesar Rp500 juta yang diberikan kepada Putu tersebut berasal dari beberapa pengusaha yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/86035/orang-dekat-putu-dituntut-4-5-tahun-dan-5-tahun-penjara/2017-01-04#sthash.YBRMh8DC.dpuf