KETUA DPR Setya Novanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (4/1). Ini merupakan kali kedua Novanto dimintai keterangan dalam kasus KTP-E. Pada 13 Desember lalu, dia sudah diperiksa sebagai saksi. Febri mengatakan KPK memang menjadwalkan untuk memeriksa sejumlah anggota DPR yang memiliki posisi strategis saat proyek senilai Rp5,9 triliun ini bergulir. Pemeriksaan ini terutama berkaitan dengan proses pembahasan anggaran proyek KTP-E di DPR. "Dalam waktu dekat, satu atau dua hari ini, kita agendakan pemeriksaan saksi lain termasuk juga pembahasan anggaran di DPR RI," ucap Febri. Selain Setnov, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha Siregar, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, dan wiraswasta Afdal Noveman "Mereka diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," kata Febri. Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-E, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman. Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA). Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/85939/setya-novanto-kembali-dipanggil-kpk/2017-01-04#sthash.EmlE0DzU.dpuf