JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengurai rangkaian peristiwa untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, alias KTP elektronik, tahun anggaran 2011-2012. Kemarin, penyidik memanggil sejumlah nama penting yang telah lama dikaitkan dengan korupsi dengan nilai kerugian negara hampir Rp 2 triliun ini, di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik memeriksa Setya Novanto untuk mendalami sejumlah pertemuan. "Yang diduga dihadiri di Jakarta, di kantor DPR, dan sejumlah hotel," kata Febri, kemarin. Febri enggan menyebutkan detail isi dan lokasi pertemuan yang dimaksud. Tapi dia memastikan persamuan tersebut dilakukan selama proses pembahasan proyek e-KTP yang direncanakan menggunakan anggaran 2011-2012. "Bisa sebelum itu pertemuannya," kata dia. Menurut Febri, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memperhadapkan keterangan para saksi dengan mempertemukan Setya Novanto dan seseorang yang identitasnya tak dapat diungkap ke publik. "Orang tersebut terkait alur perkara." Penyidik kemarin mendatangkan tiga saksi lain dari kalangan swasta, yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus; pengusaha home industry jasa electroplating Dedi Prijono; dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Nama Andi dan Vidi telah lama disangkutpautkan dengan kisruh pengadaan e-KTP. Sejumlah sumber, sebagaimana ditulis majalah Tempo edisi 2 Oktober 2011, menyebutkan nama Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai "pengatur" proyek ini. Pengusaha konfeksi yang kerap mendapat proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri ini juga disebut-sebut "dekat" dengan Setya Novanto. "Saya kenal biasa saja sama dia. Tapi saya tidak ikut terlibat masalah KTP," kata Setya Novanto pada edisi tersebut. Adapun Vidi Gunawan adalah adik Andi. Dalam majalah Tempo edisi yang sama disebutkan komunikasi intens via surat elektronik antara Vidi, anak buah Andi Agustinus, dan pejabat PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)—yang belakangan memimpin konsorsium pemenang tender e-KTP. Dalam salah satu surat elektronik yang bocor tersebut terungkap draf dokumen administrasi lelang KTP elektronik sudah dikirim kepada PNRI pada 11 Agustus 2010. Padahal lelang baru diumumkan Februari 2011. "Tidak benar itu. Kakak saya tidak terlibat sama sekali," kata Vidi kala itu. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam kemarin, Setya Novanto tak banyak bicara. "Hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi (Golkar)," ujarnya di gedung KPK. Ihwal pertemuan-pertemuan untuk membahas proyek e-KTP, menurut Setya, telah disampaikan kepada penyidik. "Ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja. Komisi II dan departemen itu yang saya tahu normatif saja." Penyidik kemarin juga mendalami peran Anas Urbaningrum. "Saat itu Anas menjadi Ketua Fraksi Demokrat," kata Febri Diansyah. Menurut Febri, untuk kepentingan penyidik, Anas yang dipidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus Hambalang, dititipkan sementara selama empat hari di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. "Untuk kebutuhan pemeriksaan." Anas, yang mengenakan topi dan masker, menampik tudingan terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Menurut dia, penyidik dalam pemeriksaan kemarin banyak menanyakan hal yang tak diketahuinya. " Ya, saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," ujarnya. MAYA AYU PUSPITASARI