JAKARTA- Ambisi bagi-bagi kekuasaan partai politik di parlemen belum juga berakhir. Setelah sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diberi jatah kursi pimpinan, kini giliran partai lain bermanuver meminta hal yang sama. Pada rapat paripurna 15 Desember 2016, sebanyak 10 fraksi telah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Konsekuensinya adalah PDIP akan mendapat kursi pimpinan DPR. Jumlahnya kursi pimpinan disepakati ditambah dari lima menjadi enam. PDIP juga akan diberi satu kursi pimpinan di MPR. Kesepakatan ini rencananya akan disahkan setelah DPR memasuki masa sidang ketiga yang dimulai Senin (9/1). Namun, hingga hari ke-3 masa sidang ketiga kemarin, belum juga dilakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama dengan pimpinan fraksi-fraksi tanpa alasan yang jelas. Informasi yang diperoleh KORAN SINDO dari pimpinan salah satu fraksi, rapat Bamus tersebut belum dilaksanakan lantaran ada manuver dari fraksi lain. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut juga tengah mengincar kursi pimpinan DPR. Adapun Partai Gerindra mengincar kursi pimpinan MPR. Kondisi ini yang membuat impian PDIP untuk segera duduk di kursi pimpinan DPRMPR harus tertunda. Anggota Fraksi PKB Lukman Edy yang dikonfirmasi perihal kabar ini tidak membantah. Dia bahkan membenarkan ditundanya rapat Bamus RUU MD3 karena munculnya keinginan untuk menambah jumlah kursi DPR dan MPR dari 5 menjadi 7. Dia mengatakan, PKB setuju kalau ada minimal dua fraksi yang mengusulkan itu. ”Kalau teman-teman fraksi lain mendukung, ya PKB siap. PKB juga sudah ada komunikasi dengan fraksi-fraksi,” ujarnya kemarin. Menurut dia, meski revisi terbatas UU MD3 di tingkat Badan Legislasi sudah selesai, harmonisasi dengan pimpinan belum dilakukan dan masih menunggu proses di Bamus. Artinya, perubahan akan kesepakatan awal bahwa hanya PDIP yang akan mendapat jatah pimpinan masih dimungkinkan terjadi. Lukman berdalih, PKB tetap berupaya menjaga DPR agar tidak terlihat sibuk dengan hiruk-pikuk karena perebutan jabatan. PKB ingin berbicara penguatan kelembagaan DPR dan MPR secara luas. PKB juga memberi jaminan bahwa penambahan kursi pimpinan itu bisa mengefektifkan tugas dan mempermudah beban kerja DPR. ”Makannya sekali lagi, bicara revisi UU MD3 tidak sesederhana seperti image yang timbul bahwa kita hanya ngurusin soal kursi pimpinan. Ada komitmen lain untuk membantu percepatan semua beban tugas DPR, selama ini dianggap terlalu lamban,” ujarnya. Namun demikian, Lukman menegaskan fraksi-fraksi DPR tidak ingin menutup kesempatan PDIP sebagai partai pemenang pemilu untuk menduduki kursi pimpinan DPR dan MPR. ”Tapi ini bukan bagaimana mendudukkan PDIP, tapi komitmen menyeluruh apakah jika mendudukkan satu lantas bisa selesaikan persoalan DPR, atau malah menambah persoalan,” tandasnya. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo mengaku tidak mempermasalahkan jika ada perubahan atas kesepakatan yang dibuat oleh fraksi sebelumnya. Yang jelas, kata dia, PDIP hanya menunggu diwujudkannya kesepakatan awal dengan mengesahkan RUU MD3 menjadi RUU usul inisiatif DPR. PDIP juga masih berkomunikasi intens dengan semua pimpinan fraksi dan pimpinan DPR mengenai lanjutan kesepakatan tersebut. Namun, kabar penambahan kursi pimpinan dari 5 menjadi 7 ini dibantah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, kesepakatan bahwa hanya PDIP yang diberi jatah kursi pimpinan sudah berjalan, hanya tinggal proses dan mekanisme yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. ”Kan sudah dibacakan surat kemarin (rapat paripurna) terus diharmonisasi. Sekarang menunggu surpres (surat presiden) dan sebagainya,” kata Fadli. kiswondari