RMOL. Mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Anas diperiksa sebagai saksi Sugiharto, tersangka kasus proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.   Setelah menjalani 3,5 jam pemeriksaan, Anas mengaku dicecar mengenai informasi yang didapat penyidik. Termasuk pertemuan-pertemuan sebelum proyek e-KTP bergulir di DPR. Menurutnya, informasi yang didapat penyidik bukan dari sumber yang kurang berkompeten dalam kasus tersebut. "Saya bersyukur bisa menjelaskan dan klarifikasi beberapa hal yang menurut saya penting. Ada beberapa hal yang mungkin sumbernya dari seseorang yang tidak pas lah," ujarnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/1). Sebelumnya penyidik meminta izin kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk memeriksa terpidana kasus korupsi Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu selama empat hari. Selama empat hari itu, Anas dititpkan sementara di Rutan KPK cabang Guntur. Diketahui dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto. [ysa]