SELAMA ini korban aksi teror belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme yang dibahas di DPR hal tersebut akan dimasukkan. "Rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, kurang dapat sentuhan selama ini. Kita akan atur di pasal tertentu di revisi UU ini," ucap Ketua Panitia Khusus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR Muhammad Syafi'i, kepada wartawan, Minggu (15/1). Dia sepakat untuk memasukkan ketentuan yang menaungi hak-hak korban dalam revisi UU tersebut. Karena pada dasarnya negara harus bertanggung jawab terhadap warganya. Menurutnya, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) memang sudah mengatur jelas soal pemberian ganti rugi terhadap korban. Termasuk korban terorisme. Akan tetapi, UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme seolah tak mendukungnya. "Jadi tidak efektif karena belum ada instruksi dari UU induknya, UU Terorisme. Mereka (LPSK) sudah menyiapkan segala yang diperlukan, tapi mengekskeusinya kan masih butuh penetapan. Yang memberikan rehabilitasi, bantuan ke korban siapa, yang menetapkan itu korban siapa, kan mesti ada," kata Syafi'i. Salah satu pola ganti rugi, atas usulan LPSK, yang kemungkinan diakomodasi di revisi UU ini ialah pengaturan khusus di satu pasal yang menyebutkan bahwa penanganan korban terorisme merujuk ke UU PSK. Sebab, di UU tersebut sudah jelas pengaturannya. "Harus ada juga asassment bahwa semua Rumah Sakit wajib menangani korban teroris, dan mintakan tagihannya ke negara, di pasal tertentu," imbuh anggota Fraksi Partai Gerindra itu. Soal mekanisme pencairan dananya, kata Syafi'i, Pansus sudah meminta saran dari Kementerian Keuangan. Bentuknya, semacam dana tanggap darurat yang menggunakan rekening 99 Kemnkeu. Bahwa, dana bisa dicairkan tanpa perlu pagu anggaran tertentu di kementerian/lembaga tertentu. "Jadi disesuaikan saja dengan jumlah korban dan kebutuhannya," tutup dia. OL-2 - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/87644/pansus-dorong-uu-terorisme-lindungi-korban/2017-01-15#sthash.mn4FtDDT.dpuf