RMOL. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, proses penindakan kasus dugaan pemufakatan   Jenderal bintang empat itu juga menjamin, pihaknya akan bertindak proporsional dalam menyidik perkara yang menetapkan 12 tersangka itu. "Kita kembali ke fakta hukum. Kalau fakta hukumnya kuat pasti akan kita ajukan (ke tahap penuntutan). Itu namanya proses hukum," ujar Tito di Jakarta, Sabtu (14/1). Sebaliknya, lanjut Tito, jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka pihaknya akan menghentikan prosea hukumnya. Dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). "Kalau fakta hukumnya tidak kuat, kita akan hentikan (SP3). Itu saja prinsip kita," urai mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. Selain itu, Tito juga mengatakan jika proses hukum kasus tersebut tidak ada kaitan dengan politik. Termasuk indikasi penyidikan yang mendapat intervensi dari pihak tertentu. "Hukum itu tidak boleh di intervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu. Dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat," pungkas peraih Adhi Makayasa Akpol 1987 itu. Sebelumnya, anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw mengusulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perkara makar. Pertimbangannya, kasus tersebut dinilai penuh dengan kejanggalan. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto diketahui akan mempertimbangkan usulan tersebut. Rencananya, pihak dewan akan membahas dalam rapat pimpinan untuk mempertimbangkan pembentukan pansus kasus yang menjerat Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan. [sam]