KEPALA Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary meminta anggota Komisi V DPR meloloskan program aspirasi ke Maluku. Permintaan itu disampaikan Amran di sela-sela rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Komisi V di Hotel Le Meridien Jakarta. Mantan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang sudah menjadi terpidana kasus suap proyek jalan Kementerian PU-Pera mengatakan Amran mengiming-imingi fee sebesar 6% dari nilai proyek kepada anggota Komisi V. "Di rapat dengar pendapat itu, Amran mengajak saya agar aspirasinya ditaruh di Maluku. Kalau proyek ditaruh ke Maluku, entar dapat fee 6%," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Besaran fee, lanjutnya, ditentukan langsung oleh Amran. Sementara itu, uang dari Amran berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang merupakan rekanan proyek. Dari janji itu, Damayanti mendapatkan jatah sebesar Rp41 miliar. Ia mengatakan anggota Komisi V lainnya mendapatkan duit Rp50 miliar. Kepala kelompok komisi (kapoksi) mendapatkan jatah Rp100 miliar. Namun, dari total keseluruhan janji itu, Damayanti baru mendapatkan sekitar S$240 ribu dari Abdul. Uang itu diberikan melalui asistennya, Dessy dan Julia. Selain kepada Damayanti, uang diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Uang tersebut diberikan Abdul melalui Dessy. "Yang terima Dessy, tapi yang menyerahkan ke Budi (ialah) Julia," kata dia. Pembelian mobil Ferri Angrianto, mantan tenaga ahli Damayanti, saat memberikan kesaksian untuk Amran mengatakan Amran memberikan uang Rp500 juta kepadanya untuk pembelian sebuah mobil. "(Uangnya) dari Pak Amran kedua dari Ibu Damayanti. Pak Amran kasih Rp500 juta tunai. Saya yang ambil sendiri uangnya di parkiran Hotel Ambhara, Jakarta Selatan," kata Ferri. - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/87915/janji-pemberian-fee-disampaikan-saat-rapat-dpr/2017-01-17#sthash.TPSUcvBX.dpuf