[JAKARTA] Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2011-2012. Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi yang menjabat posisi penting di DPR saat proyek ini bergulir. Beberapa diantaranya, mantan Ketua Umum Partai DemokratAnas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Selasa (10/1). Namun, Nazaruddin yang sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung atas kasus Wisma Atlet, dan gratifikasi serta pencucian uang mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa dihadirkan di Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa. "Nazaruddin mantan anggota DPR tidak hadir karena sakit," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Selasa (10/1) malam. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik bakal mencecar Nazaruddin mengenai informasi-informasi yang disampaikannya mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat terkait proyek e-KTP. "Nazar menyampaikan di publik ada sejumlah pihak yang menikmati sejumlah uang atau aliran dana. KPK punya kewajiban untuk mengklarifikasi informasi tersebut untuk memastikan nama-nama yang disebut menerima aliran dana dan pasitkan juga aliran itu terjadi dan terkonfirmasi dengan bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan dalam aspek hukum. Itu yang akan jadi mat e r i p e m e r i k s a a n Nazaruddin," kata Febri. S e m e n t a r a A n a s Urbaningrum yang juga sudah mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus Hambalang dan pencucian uang sempat diperiksa penyidik selama sekitar empat jam. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK memutuskan menitipkan Anas di Rutan Pomdan Jaya Guntur selama empat hari. Dikatakan, pemeriksaan terhadap Anas dilakukan lantaran saat proyek ini bergulir mantan Ketua Umum PB HMI itu merupakan Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Febri tak membantah dalam pemeriksaan ini, tim penyidik bakal mengonfirmasi Anas mengenai sejumlah informasi yang disamp a i k a n N a z a r u d d i n . Termasuk mengenai pernyataan Nazar yang menyebut Anas sebagai 'bos proyek' e-KTP. Konfirmasi Tak hanya dua mantan pimpinan Demokrat itu, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek ini bergulir. Febri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mengonfirmasi sejumlah pertemuan terkait e-KTP yang dihadiri Novanto. Tak hanya pertemuan di DPR, penyidik juga mengonfirmasi mengenai sejumlah pertemuan di hotel. Untuk mengonfirmasi hal ini, tim penyidik mempertemukan Novanto dengan salah satu pihak yang terkait penyidikan proyek e-KTP. Namun, Febri masih enggan mengungkap pihak tersebut. "Terkait upaya untuk konfirmasi dan klarifikasi beberapa pertemuan tersebut, saksi (Novanto) juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan proyek e-KTP ini, tapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan siapa saksi tersebut. Pada prinsipnya penyidik mempertemukan Novanto dengan saksi yang terkait proyek e-KTP untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan itu dihadiri yang bersangkutan atau tidak," jelasnya. Febri memastikan, pihaknya terus mengusut kasus ini agar segera rampung. Sejauh ini sudah 250 orang yang diperiksa sebagai saksi. Namun, pihaknya akan memilah kembali saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan D i r e k t o r a t J e n d e r a l K e p e n d u d u k a n d a n P e n c a t a t a n S i p i l Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka. [F-5]