JAKARTA] Ma n t a n Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini setelah pen y i d i k K o m i s i Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua kasus yang menjerat Siti Fadilah ke tahap penuntutan atau tahap II. "Hari ini tahap kedua untuk dua perkara yang diindikasikan dilakukan tersangka (Siti Fadilah). Pertama, pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana d i P u s a t M a s a l a h Kesehatan Depkes tahun 2005 dan yang kedua dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan alat kesehatan kebutuhan pusat penanggulanan krisis Kemkes dari dana DIPA 2007," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/1). Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan terhadap Siti dan melimpahkannya ke pengadilan. Pelimpahan ke tahap penuntutan dilakukan setelah berkas penyidikan kedua kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 Desember 2016 lalu. " S u d a h P 2 1 3 0 Desember kemarin," jelasnya. Febri menambahkan, dua kasus yang menjerat Siti Fadilah ini merupakan salah satu kasus lama yang diwariskan pimpinan KPK periode sebelumnya. Hal ini menandakan pimpinan KPK berupaya menepati janji untuk menuntaskan kasus-kasus lama. "Kasus dengan tersangka SFS adalah salah satu perkara yang kemarin saat laporan tahunan disampaikan ke pimpinan akan diselesaikan perkaranya, jadi H+1 langsung ada pelimpahan tahap dua," katanya. Bakamla Dalam kasus terpisah, Direktur Utama PT Merial E s a ( M E ) F a h m i Dharmawansyah bakal lebih lama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Hal ini lantaran pen y i d i k K o m i s i Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Fahmi yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Febri menyatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan Fahmi yang merupakan suami dari artis InnekeKoesherawati itu untuk 40 hari ke depan. Dikatakan Febri perpanjangan masa penahanan Fahmi berlaku sejak 12 Januari 2017. Jadi, Fahmi setidaknya bakal menjalani masa penahanan hingga 20 Februari 2017 mendatang. Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12), KPK mengamankan Eko Susilo Hadi, serta tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Danang Sri Rhadityo. Dari tangan Eko, KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. [F-5]