JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas penyelesaian.  Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus yang sudah menjerat dua tersangka ini masuk dalam 180 kasus yang sudah diinventarisasi KPK untuk diselesaikan. Agus mengaku untuk saat ini tersangka kasus ini baru dua orang, tetapi bisa jadi akan bertambah. “Masih kita dalami.  Memang untuk menersangkakan seseorang harus ada dua alat bukti yang kuat. Itu yang kita tunggu. Mudah-mudahan ada gelar perkara lagi, mudah-mudahan ada yang mempertanggungjawabkannya lagi,” tandas Agus di Jakarta kemarin. Selain memeriksa sejumlah saksi dari dalam negeri, Agus juga mengaku mengirimkan penyidiknya ke Singapura.  Langkah tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan asing dalam kasus ini. “Mudah-mudahan ada perkembangan yang signifikan setelah mereka pulang dari Singapura. Ada pelaku yang di sana, salah satu supplier ,” ujarnya. Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kemarin kembali diperiksa penyidik KPK.  Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Gamawan yang mengenakan kemeja hitam lengan pendek memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.20 WIB.  Mantan gubernur Sumatera Barat ini menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya terhadap Gamawan. Gamawan baru terlihat kembali di ruang steril KPK sekitar pukul 17.14 WIB. “Hari ini (kemarin) cuma tiga pertanyaan. (Substansinya), ya proseslah. Terkait prosesnya saja,” ungkap Gamawan di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.  Gamawan juga membantah mengetahui dugaan pertemuan- pertemuan antara pejabat Kemendagri dan oknum anggota DPR maupun sejumlah pihak dari perusahaan di Hotel Sultan untuk pengaturan proses tender maupun pemenang tender proyek e- KTP. Gamawan juga berkelit saat dikonfirmasi apakah ada arahan dari dia ke panitia pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu.  “Enggak ada. Enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu,” ujarnya. Gamawan lantas membantah semua tudingan dan keterangan terpidana pemilik Permai Group Muhammad Nazaruddin. Di antaranya dugaan penerimaan USD2,5 juta atau setara Rp32 miliar melalui adik Gamawan, Azmin Aulia yang juga direktur PT Gajendra Adhi Sakti.  Gamawan memastikan Azmin tidak punya peran apa pun dalam proyek e-KTP. “Itu omongan Nazar saja itu. Ah, mana ada saya terima. Kan yang menjelaskan juga tidak ada, makanya tidak ada saya kan. Saya tidak pernah terima apaapa dari siapa pun,” tandasnya. Meski demikian, Gamawan mengatakan tidak mau menuding omongan Nazaruddin tidak benar.  Menurut dia, publik lewat media massa bisa menilainya sendiri. Di sisi lain, dia berharap KPK bertindak profesional dalam penanganan perkara korupsi ini. “Tiga pertanyaan saja dari tadi. Sudah selesai. Mudah-mudahan KPK profesional,” ujarnya.  Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kemarin penyidik memeriksa Gamawan Fauzi selaku mendagri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.  Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Kevin Johnson dan PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Satia sebagai saksi untuk Sugiharto. “Informasi yang kita dapatkan, (Kevin) dibantu pegawainya karena ada beberapa persoalan teknis yang perlu dijelaskan.  Perusahaannya adalah salah satu yang juga ikut mengerjakan sebagai turunan konsorsium pemenang tender proyek KTP elektronik ini,” ungkap Febri. Seperti diketahui, proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.  Pascapenandatanganan kontrak, konsorsium Perum PNRI mensubkonkan beberapa item e-KTP kepada sejumlah perusahaan besar. Selain PT Biomorf Lone Indonesia‎, di antaranya PT Indosat Tbk (kini PT Indosat Ooredoo Tbk), PT Pos Indonesia (persero), PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia, PT Avnet Datamation Solutions Indonesia, PT Pura Barutama (anak perusahaan Pura Group), PT Biocard Technology Indonesia, dan PT Trisakti Mustika Graphika. sabir laluhu