JAKARTA, KOMPAS — Uang suap dari pengusaha yang ingin mengerjakan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara yang mengalir ke anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro, ternyata di antaranya digunakan untuk piknik keliling Eropa dan umrah bersama keluarganya. ANTARA/WAHYU PUTRO AMantan anggota DPR, Andi Taufan Tiro (kiri), Budi Supriyanto (tengah), serta anggota staf Amran Hi Mustary, Imran S Jumadil, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Jalan Trans-Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dengan terdakwa mantan Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1). Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Maluku Utara Imran S Jumadil saat bersaksi dalam sidang perkara suap program aspirasi Komisi V DPR dengan terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Senin (23/1), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menuturkan, dirinya perantara pemberian fee program aspirasi kepada Andi. Imran mengaku pernah memberikan uang Rp 1,1 miliar kepada Andi. Uang berasal dari Hengky Pulizar, pengusaha yang berminat mengerjakan proyek program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. "Pak Amran bilang, program aspirasi dari Pak Andi Taufan Tiro itu untuk Pak Hengky saja. Saya sampaikan kepada Pak Amran bahwa kita dapat Rp 30 miliar dari aspirasi Pak Andi. Awalnya proyek itu untuk saya, tetapi kata Pak Amran itu untuk Pak Hengky saja. Saya menyerahkan uang Rp 1,1 miliar itu bersama Yayat Sudrajat, staf Abdul Khoir," urai Imran. Mengenai pemberian uang Rp 1,1 miliar itu, Andi membenarkannya. Sebelumnya, ia juga menerima pemberian fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, pengusaha yang tertangkap KPK setelah menyuap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. "Uang langsung saya masukkan ke dalam laci meja saya," kata Andi. Saat hakim mengonfrontasi dengan pengakuan Andi di berita acara pemeriksaan, Andi mengaku menerima uang Rp 3,5 miliar dari Abdul. "Saudara tahu itu uang apa? Apakah Saudara sempat gunakan uang yang Saudara terima itu?" tanya Ketua Majelis Hakim Faisal Henry. "Uang itu berkenaan dengan program aspirasi. Sebagian uang itu sempat saya gunakan untuk keliling Eropa dengan istri. Sempat juga saya gunakan membayar biaya umrah dua kali dengan istri," jawab Andi. Dalam persidangan kemarin juga terungkap, uang dari Abdul tidak hanya masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi V DPR, tetapi juga mengalir ke Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Sedikitnya Rp 6,1 miliar telah diberikan Abdul kepada Rudi melalui Imran dan Amran. "Saya menyerahkan Rp 3 miliar kepada Bupati Halmahera Timur, dari Rp 8 miliar uang yang diberikan Abdul dan Alfred (rekan usaha Abdul). Uang Rp 3 miliar itu saya berikan kepada Pak Rudi melalui Pak Amran lalu Rp 3 miliar lainnya diminta kembali oleh Abdul Khoir, dan Rp 2 miliar dibawa Zulkhaeri alias Heri," kata Imran saat menjawab pertanyaan Hakim Faisal. "Dia (Abdul) datang membawa dua tas. Isinya setelah saya lihat berbentuk rupiah, senilai Rp 2,6 miliar. Setelah saya terima uang itu, saya menelepon Pak Amran. Lalu kata Pak Amran, ya sudah serahkan kepada Pak Rudi Erawan," kata Imran. (REK) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Januari 2017, di halaman 4 dengan judul "Suap ke DPR untuk Keliling Eropa dan Umrah".