[ JAKARTA] De l apan pembina taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) diperiksa penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Senin (16/1). Pemeriksaan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari kemarin taruna tingkat pertama Amirulloh Adityas Putra (18). Pihak pengurus STIP juga sudah mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pembenahan proses pembelajaran di sekolah yang manajemennya di bawah Kementerian Perhubungan RI itu. Kebijakan itu adalah melakukan mutasi dan penghentian sementara drum band maupun pedang pora. Dari pengamatan di lokasi lantai empat ruang penyidik Reskrim Markas Polres Metro Jakarta Utara, para saksi sudah tiba sejak pukul 09.30 WIB dan baru mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.10 WIB. Ada delapan orang mengenakan seragam batik dengan berbagai macam posisi di manajemen STIP. "Kita kebanyakan posisinya sebagai pengawas dan pembina taruna, jadi kita baru mendapatkan surat pemanggilan dari polisi pada Jumat malam pekan lalu," ujar Bambang Kurniadi, salah satu saksi. Ia menyebutkan, aktivitas belajar-mengajar di STIP sejak kejadian penganiayaan taruna tingkat pertama pada Selasa (10/1) tetap kondusif, meski pihak sekolah telah semakin melakukan pengawasan dengan ketat. Plt (Pelaksana Tugas) Ketua STIP, Capt Arifin Soenardjo menyebutkan, pihaknya sudah mulai melakukan pembenahan terhadap internal manajemen sekolah pendidikan pelayaran tersebut. "Mulai hari ini kegiatan drum band dan pedang pora kita hentikan untuk sementara waktu, karena salah satu gesekan dan interaksi antara taruna itu paling memungkinkan terjadi di kedua kegiatan ini," kata Arifin. Ia mengaku sudah melakukan pemecatan atau pengeluaran lima tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni Willy Hasiholan, Akbar Ramadhan, Jakario, Siko Mataheru, dan Iswanto. Untuk memutus rantai kekerasan di STIP, Arifin mengaku sudah melakukan evaluasi. Hasil pemeriksaan dari tim investigasi dengan melakukan mutasi terhadap 25 petugas internal dan eksternal saat kejadian penganiayaan terhadap Amirulloh. "Pejabat kita evaluasi, baik itu pembina, penjaga malam, anggota, pengawas, maupun anggota keamanan terkait. Karena bila sudah lampu dimatikan tidak boleh adalagi aktivitas dari pelajar," tuturnya. S e b e l umn y a , p a d a Jumat lalu, lima taruna tingkat dua yang menganiaya Amirulloh telah menjalani peme r i ks aan i n t ens i f . Kelimanya juga telah menjalani pemeriksaan tes urine di Klinik Pratama Urkes Ma r ka s Po l r e s Me t r o Jakarta Utara, untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi minuman beralkohol atau zat narkotika. Beberapa anggota keluarga dari salah satu pelaku atas nama Akbar Ramadhan menangis histeris usai menjenguk putranya yang sudah didakwa dengan Pasal 170 KUHP Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP itu. Mereka yang tidak ingin disebut identitasnya, menyebutkan Akbar tidak bersalah dan merupakan anak yang baik. Sehingga mereka berharap agar salah satu anggota keluarganya tersebut bisa terbebas dari jeratan kepolisian dan bisa kembali bersekolah di STIP. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chairuddin menyebutkan pemeriksaan tes urine kepada para pelaku untuk memastikan apakah para pelaku sebelumnya pernah mengkonsumsi narkotika. "Sampai hari ini belum ada taruna dan taruni STIP yang melaporkan menjadi korban tindakan kekerasan o l e h p a r a s e n i o r ny a . Namun, kita harap mereka segera melapor jika ada tindakan kekerasan yang baru terjadi setelah kejadian yang menimpa Amirulloh," kata Awal singkat. [C-7]