JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary disebutkan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang yang diberikan Amran diperoleh dari sejumlah pengusaha yang ikut pengerjaan proyek di Maluku dan Maluku Utara. Dalam kesaksiannya, Jonabe Wattimury, Ketua Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara, mengungkapkan hal itu pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/2). Jonabe merupakan salah satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Selain Jonabe, sidang dengan terdakwa Amran juga menghadirkan lima saksi lainnya. Menurut Jonabe, dua kali pihaknya mendapat tugas dari terdakwa untuk meminta sejumlah uang kepada pengusaha. Pertama, ia diminta Amran menghubungi So Kok Seng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Oktober 2015, untuk meminta dana terkait dengan Idul Adha. "Terdakwa meminta dana Rp 2 miliar yang dibayarkan dalam bentuk mata uang dollar Singapura. (Uang) diserahkan ketika kami bertemu di Jakarta," katanya. Jonabe dan terdakwa kemudian ikut dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR dan Kementerian PUPR. Setelah rapat dengar pendapat umum, disaksikan Jonabe, So Kok Seng menyerahkan uang ke Amran di kantin Hotel Meridien, Jakarta, tempat So Kok Seng dan terdakwa menginap. Setelah uang diserahkan, dengan satu mobil, mereka menuju Kantor Kementerian PUPR. "Terdakwa membagi-bagi uang dalam beberapa amplop. Tidak semua dibagi rata dalam amplop, tetapi masih ada sisanya," kata Jonabe. Satu amplop yang sudah diisi dengan uang dollar Singapura kemudian dibawa terdakwa dan Jonabe ke ruang kerja Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. "Amplop itu diletakkan di meja," ucapnya. Terkait dengan ulang tahun Kementerian PUPR di Balai Pelaksanaan Jalan, Jonabe juga mengaku dimintai terdakwa mencari dana dari pengusaha. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 652 juta. Saksi lainnya, Budi Liem, yang juga kontraktor jalan menambahkan, dirinya juga pernah dihubungi terdakwa melalui Abdul Hamid untuk meminta dana tunjangan Natal 2015. Total jumlah dana yang diperoleh Rp 1 miliar. Dari kesaksian Rudi Erawan, yang merupakan Bupati Halmahera Timur, terungkap juga bahwa Amran diketahui memberikan uang Rp 5,6 miliar. Pasalnya, Rudi pernah mengusulkan Amran menjadi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara. Rudi sebelumnya mengaku bertemu Amran dan Imran S Djumadil, orang kepercayaannya, di Plaza Senayan, akhir 2014. Semula, Rudi membantah menerima dana melalui Imran. Namun, Imran dan hakim yang mendesak berulang-ulang, Rudi tak bisa mengelak. Uang diserahkan Imran dua kali di salah satu panti pijat di kawasan Pondok Indah, Jakarta. (MHD) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Februari 2017, di halaman 3 dengan judul "Amran Berkali-kali Berikan Uang".