RUU PEMILU JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menilai masukan dari pakar pemilu di dalam negeri masih belum cukup. Oleh karena itu, mereka memutuskan tetap berangkat ke Jerman dan Meksiko guna melihat penyelenggaraan pemilu di kedua negara itu. Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat dihubungi pada Minggu (5/3) mengatakan, sebelum DPR masuk masa reses pekan lalu, Pansus sudah mengundang banyak ahli kepemiluan dalam negeri.   Namun, masukan dari para pakar itu belum memuaskan. Benny justru menilai masukan mereka, tidak bermutu. Oleh karena itu, Pansus menilai, kunjungan ke Jerman dan Meksiko harus tetap dilaksanakan. Praktik pemilu di kedua negara bisa menjadi perbandingan agar regulasi pemilu yang sedang disusun bisa berkualitas. Di Meksiko, menurut Benny, Pansus berencana bertemu dengan pihak kementerian dalam negeri, penyelenggara pemilu, dan badan peradilan pemilu di negara tersebut. Hal serupa dilakukan di Jerman. Hanya saja, saat di Jerman, menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto, Pansus juga berencana bertemu dengan partai politik di negara tersebut. Rencana pertemuan dengan partai politik untuk mendalami informasi bahwa saat pemilu, kampanye partai dibiayai oleh negara. Selain soal pembiayaan kampanye, Pansus juga akan mempelajari sistem pemilu di kedua negara, pemilu serentak, pilihan ambang batas parlemen dan presiden/wakil presiden, serta pemungutan suara secara elektronik. Menurut rencana, Pansus yang terdiri atas 30 anggota DPR itu tetap akan berangkat dari 11 Maret hingga 16 Maret. Sebagian dari anggota Pansus akan berangkat ke Jerman, sebagian lagi berangkat ke Meksiko. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menuturkan, studi banding itu akan mendapat sorotan dari masyarakat. Menurut Masykurudin, salah satu pertimbangan Pansus ke luar negeri adalah untuk mendapat pembelajaran yang tidak bisa didapatkan di Indonesia. Terkait hal itu, jika Pansus tetap bersikukuh berangkat ke luar negeri, mesti membuktikan bahwa dalam kunjungan itu benar-benar menemukan hal baru dan menyampaikannya kepada masyarakat sebagai bahan pertanggungjawaban. “Jika tidak ada hal baru yang didapat, maksud dari studi banding tersebut tidak tercapai,” katanya. (GAL/APA)