Jakarta - Perwakilan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/5). HTI menyampaikan sejumlah keberatan akan rencana pemerintah yang hendak membubarkan mereka. "Tuduhan antiPancasila disampaikan, mereka dalam AD/ART sudah mencantumkan soal Pancasila dan UUD 1945, selama ini juga mereka berkontribusi dalam melakukan revisi UU," ujar Fadli usai pertemuan. Menurut Fadli Zon, HTI juga telah mengukuti berbagai prosesur yang diamanatkan dalam UU agar bisa diakui sebagai salah satu ormas yang resmi. Pada 2002, melalui SK Kemendagri, HTI telah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Pada 2014 HTI diakui memiliki badan hukum. "Jadi secara organisasi HTI ini adalah organisasi yang sudah lama dan diakui di dalam Indonesia. Mereka sudah hadir di seluruh wilayah Indonesia, 34 provinsi dan 300 Kabupaten/Kota," tegas Fadli. Dengan pertemuan yang dihadiri Juru Bicara serta pengurus DPP HTI, mereka meminta agar DPR melalui fungsi pengawasannya dapat menghentikan rencana pembubaran ini. Fadli juga meyakini apa yang dilakukan pemerintah tidak tepat karena dilakukan tanpa kajian yang mendalam. "Terutama prosedur, meskipun misalnya ada dugaan pelanggaran, harusnya melalui proses teguran, surat peringatan dan sebagainya," katanya.