JAKARTA – Bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, mengubah kesaksiannya tentang dua kali pertemuannya dengan Setya Novanto untuk membahas proyek e-KTP. Meski tak mencabut berita acara pemeriksaan (BAP), Paulus meralat keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa ada pembahasan komisi untuk Setya dalam pertemuan tersebut. "Saya lupa, mungkin saat itu saya stres," kata Paulus lewat layar komunikasi jarak jauh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. "Saya mengalami banyak masalah di Singapura. Jadi, setelah diingat lagi, mungkin tidak seperti itu peristiwanya." Paulus, yang berada di Singapura, bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto--keduanya mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri. PT Sandipala Arthaputra miliknya adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangi tender pengadaan e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. KPK, yang menyidik kasus ini sejak 2014, menyatakan korupsi dalam proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Selain digelembungkan, dana proyek diduga disetor ke penyelenggara negara, terutama yang terbesar ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, KPK mencatat nama Ketua DPR Setya Novanto--kala itu Ketua Fraksi Partai Golkar--sebagai salah satu pihak yang bersama terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian negara. Dakwaan menyebutkan soal adanya kesepakatan pembagian fee, antara lain jatah Setya dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 574 miliar. Paulus mengaku bertemu dua kali dengan Setya, yakni di rumah Setya dan Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. Dalam BAP yang dibacakan jaksa, kemarin, Paulus mengungkapkan bahwa dalam kedua pertemuan tersebut dibahas komisi untuk Setya dari konsorsium. Paulus memastikan telah membaca sebelum menandatangani BAP yang dibuat dalam pemeriksaan KPK di Singapura, November tahun lalu, tersebut. "Itu semua memang keterangan saya," kata dia. Setya pernah membantah mengenal Paulus Tannos dan Andi Narogong saat ditemui Tempo, Desember lalu. Dia pun menampik kabar pernah membicarakan dan menerima dana e-KTP. Bantahan serupa ia sampaikan saat menjadi saksi dalam perkara yang sama, 6 April lalu. "Saya pernah ketemu (Andi), waktu menawarkan kaus untuk partai. Itu saja." Ditemui seusai persidangan, jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir enggan berkomentar banyak tentang berubahnya keterangan Paulus. Dia pun tak mau terburu-buru menyatakan Paulus dapat dijerat dengan pasal pemberian keterangan palsu seperti Miryam S. Haryani, yang mencabut BAP ketika bersaksi. "Banyak kesaksian di pengadilan yang kami perhatikan detailnya. Tentu akan didalami untuk tindakan lebih lanjut," kata Basir. Maya Ayu | Fransisco Rosarians