RMOL. Ketua DPR RI, Ade Komarudin alias Akom, memberi persetujuan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menindaklanjuti laporan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, atas tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di DPR. Tiga elite PKS yang digugat Fahri adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, dan Ketua MKD Surahman Hidayat. Surat persetujuan diteken sendiri oleh Akom, ditujukan kepada pimpinan MKD pada 9 Juni 2016, dan beredar pada hari ini. Surat bernomor PW/09773/DPR RI/VI/2016. "Pimpinan DPR sudah membahas surat dari Fahri Hamzah yang mengadukan tiga anggota DPR sekaligus petinggi PKS itu ke MKD," terang Akom kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6). Akom dan para pimpinan DPR memohon kepada MKD untuk memeriksa serta mengadili tiga orang itu, atau menindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dengan terbitnya surat tersebut, maka MKD bisa memeriksa ketiganya sesuai aduan Fahri Hamzah. Sementara posisi Surahman Hidayat yang menjabat Ketua MKD bisa nonaktif selama pemeriksaan berlangsung. Laporan Fahri ke MKD itu menyusul pemecatan dirinya oleh DPP PKS sebagai pimpinan DPR dan kader PKS. Laporan setebal 11 halaman itu disampaikan melalui Ade Komarudin tanggal 29 April lalu. Fahri menganggap ketiga petinggi PKS itu melanggar UU Parpol. Di antaranya mereka sebagai Majelis Tahkim yang memecat Fahri, dianggap tidak memiliki dasar hukum, Sohibul Iman sebagai Presiden PKS dianggap membuat kronologi pemecatan penuh kebohongan, dan ragam alasan lainnya. [ald