JAKARTA, KOMPAS — Usulan isi rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi makin liar dan terlihat untuk meniadakan komisi itu. Dalam kondisi seperti ini, langkah dari komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK amat dibutuhkan. Upaya meniadakan KPK ini terlihat dari adanya usulan agar panitia angket membekukan KPK untuk sementara waktu dan bahkan membubarkan komisi tersebut. Ini merupakan kelanjutan dari usulan sebelumnya, yaitu meniadakan sejumlah kewenangan KPK. Usulan pembekuan ini disampaikan anggota panitia angket dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat. Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama. ”Maka, jika perlu, untuk sementara, KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu,” kata Henry, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi. Usulan pembekuan dan pembubaran KPK ini belum disepakati anggota panitia angket lainnya. Usulan Henry bahkan ditolak oleh rekan satu partainya, Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu. ”Lembaganya tidak salah, yang salah orang-orangnya. Yang mau kita benahi adalah penyimpangan yang dilakukan orang-orangnya,” kata Masinton. Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menambahkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia. Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya. Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya,” ujar Febri. Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja. Komitmen Pemberantasan korupsi masuk dalam sembilan program prioritas pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla yang dikenal dengan Nawacita. Ini terlihat dari poin keempat dari Nawacita yang berbunyi: Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Namun, terkait Panitia Angket DPR terhadap KPK ataupun dinamika yang terjadi di KPK, Presiden menyatakan tak mau mencampuri karena menghormati posisi setiap lembaga. ”Supaya diketahui, panitia angket itu wilayah DPR, wilayah legislatif, hak DPR. Sementara KPK merupakan lembaga independen. Saya tidak ingin mencampuri. Nanti ada yang ngomong intervensi,” tutur Presiden (Kompas, 2/9). Guru Besar (Emeritus) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi khawatir melihat sikap Presiden terhadap ”kegaduhan” terkait dengan KPK. Dia menyatakan belum melihat dengan jelas tindakan nyata atas pernyataan yang selalu disampaikan Presiden terkait dengan komitmennya memperkuat KPK. Jika Presiden berniat memperkuat KPK, menurut Mochtar, pertama-tama harus membentuk tim gabungan pencari fakta atas penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang terjadi pada 11 April lalu. Karena langkah itu belum juga dilakukan Presiden, saat ini KPK dijadikan bulan-bulanan pihak tertentu secara tidak pantas. Padahal, jika tim gabungan dibentuk dan bisa menemukan penyiram Novel, bisa dilacak siapa otak di balik penyiraman itu. ”Tidak semestinya KPK diserang, padahal pelaku penyiraman Novel belum ditemukan,” katanya. Menurut Mochtar, Panitia Angket DPR terhadap KPK telah menunjukkan dan mengajarkan masyarakat Indonesia perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerdaskan bangsa. Rekomendasi Saat ini, Panitia Angket DPR terhadap KPK hampir menyelesaikan penyelidikannya dan mulai menyusun rekomendasi. Pada 28 September mendatang, rekomendasi itu akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR. Jika diterima di forum tersebut, rekomendasi itu akan menjadi rekomendasi akhir panitia angket. DPR bertekad akan memakai instrumen yang dimilikinya untuk memastikan pemerintah menjalankan rekomendasi panitia angket. Fahri Hamzah mengatakan, jika rekomendasi angket DPR tidak dipenuhi pemerintah, DPR bisa melangkah ke hak seterusnya, yaitu hak menyatakan pendapat. Pasal 177 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib mengatur, jika Rapat Paripurna DPR untuk menyikapi hasil penyelidikan angket memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun, telah ada preseden bahwa tak ada masalah meski Presiden Joko Widodo tidak menjalankan semua rekomendasi panitia angket. Ini terjadi dalam Panitia Angket Pelindo II yang dihasilkan pada akhir 2015. Rekomendasi yang belum dilaksanakan karena dinilai terlampau mencampuri kewenangan Presiden itu adalah memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno. (AGE/GAL/REK)