JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Politikus Partai Golkar itu menyatakan mendadak sakit pada malam sebelum hari pemeriksaan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengantar surat keterangan sakit milik Setya ke KPK pada hari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung kemarin. Menurut Idrus, Setya dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan, sejak Ahad malam lalu. Idrus menyebut sudah ada tiga dokter dan beberapa perawat yang memeriksa Setya. Tiga dokter itu, kata dia, adalah dokter ahli penyakit dalam, yakni Stefanus, Daniel Gunawan, dan Santoso. "Dari pemeriksaan dokter, penyakitnya adalah gula darah, yang berpengaruh terhadap fungsi ginjal dan jantung," kata dia, kemarin. Absennya Setya kemarin bertolak belakang dengan pernyataan Idrus. Sehari sebelum pemeriksaan, Idrus memastikan Setya bakal menghadiri pemeriksaan KPK. "Saya pastikan Pak Setya Novanto, kalau tidak apa-apa, insya Allah hadir," ujar dia, dua hari lalu. Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, merasa heran kenapa Idrus yang menyampaikan surat keterangan sakit Setya ke KPK. Ia berpendapat urusan Setya dengan KPK adalah urusan pribadi. Tak ada sangkut-pautnya dengan partai. "Kenapa jadi institusi Golkar dibawa-bawa dan ditempatkan dengan KPK?" ujar dia. Doli juga memastikan Setya baik-baik saja sebelum pemeriksaan. Bahkan, menurut dia, Setya hadir dalam beberapa pertemuan dan undangan. Tapi, jika benar Setya menderita sakit parah, Doli menyarankan agar dia mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. "Kami ikhlaskan Setya Novanto berfokus menghadapi sakitnya dan kasus hukumnya," kata dia. Pihak Rumah Sakit Siloam membenarkan bahwa Setya tengah dirawat di rumah sakit tersebut. "Ya, lebih-kurang begitu," kata Manuel, salah seorang petugas customer service Rumah Sakit Siloam, saat dihubungi. Ia mengaku mendapat pesan dari keluarga Setya untuk mengarahkan siapa pun yang menanyakan kondisi Setya agar bertanya kepada Idrus. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak banyak berkomentar soal ketidakhadiran Setya. "Saya pikir wajar kalau gula darahnya naik ketika dipanggil. Detak jantungnya kan beda," katanya. Setya menjadi tersangka keempat dalam proyek e-KTP. Dua tersangka sebelumnya, Irman dan Sugiharto, telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Tersangka ketiga adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Orang yang disebut teman dekat Setya itu didakwa menjadi kasir dalam kasus megakorupsi proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Setya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek sejak masa pembahasan anggaran di DPR. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, ia bahkan disebut turut kecipratan duit sebesar Rp 572 miliar. Setya berulang kali menolak semua tudingan keterlibatannya dalam kasus ini. "Demi Allah saya tak terlibat," ujar Setya. MAYA AYU PUSPITASARI | FAJAR PEBRIANTO | MAYA AYU PUSPITASARI   Amunisi Setya dalam Sidang Praperadilan Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar pada hari ini. Setya menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim tunggal: Cepi Iskandar Perwakilan KPK: Tim Biro Hukum KPK Kuasa hukum Setya menyebut dirinya sebagai Tim Advokasi Setya Novanto, yang terdiri atas Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin. Pasal-pasal yang dipersoalkan: - Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Tentang Kerugian Negara Penggugat mempertanyakan kepastian nominal kerugian negara dan keharusan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai penghitung. KPK sudah mencantumkan kerugian negara dalam kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 12 Mei 2016. - Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penyidik Pasal ini hanya mendefinisikan penyelidik adalah pejabat kepolisian. Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang KPK juga menyatakan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum adalah pegawai yang diberhentikan sementara dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik diklaim tak boleh independen atau berasal dari pegawai KPK dan BPKP. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyidik independen dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK dan Pasal 6 ayat (1) KUHP menyebutkan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Bukti persidangan - Tim advokasi diduga mempermasalahkan nota dinas pada 20 Juni 2017 tentang laporan perkembangan hasil persidangan yang diajukan penuntut umum ke pimpinan KPK. Penerbitan nota tersebut dituduh melanggar Pasal 44 UU KPK yang mengatur penetapan tersangka hanya dilakukan saat penyelidik menyatakan bukti lengkap atau cukup, bukan penuntut umum. - Alasan KPK menetapkan Setya sebagai tersangka adalah bukti dan informasi yang mencuat dalam pengadilan terhadap Irman dan Sugiharto—bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri. MAYA AYU PUSPITASARI