Sebelas pemimpin kementerian dan lembaga serta para kepala daerah agar  lebih serius menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Itu untuk mendukung keberlanjutan program tersebut. JAKARTA, KOMPAS – Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) belum optimal. Karena itu, pimpinan kemen-terian dan lembaga terkait serta jajaran kepala daerah harus lebih serius menerapkan program tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambadio, mengatakan, Inpres No 8/2017 merupakan pengingat bagi pimpinan 11 lembaga yang disebutkan dalam inpres tersebut.   ”Itu (Inpres No 8/2017) mengingatkan bahwa negara memiliki peta jalan dan target terkait JKN yang harus dicapai,” ujar Agus pada acara Ngopi Bareng JKN, di Jakarta, Kamis (18/1). Menurut Agus, terbitnya Inpres No 8/2017 tidak bisa hanya diartikan bahwa penerapan JKN- KIS selama ini belum optimal. Instruksi itu lebih pada mempertegas dan mendorong apa yang harus dikerjakan oleh pejabat pemerintahan dalam program tersebut. Melalui Inpres No 8/2017, Presiden menginstruksikan kepada 11 kementerian dan lembaga terkait agar menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Regulasi disempurnakan Sebelas pemimpin lembaga itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pimpinan lembaga lainnya adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, para gubernur, bupati, dan wali kota. Kepada Menteri Kesehatan, misalnya, dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan antara lain untuk menyem- purnakan regulasi pelayanan kesehatan, sistem tarif pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. Sementara kepada Menteri BUMN, presiden memerintahkan untuk memastikan semua BUMN mendaftarkan pekerjanya ke dalam JKN-KIS dengan data yang benar. Semua BUMN juga harus membayar iurannya untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri adalah memastikan gubernur, bupati, atau wali kota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam program JKN-KIS. Para pemimpin daerah tersebut juga harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung program itu, menyediakan sarana-prasarana layanan kesehatan dan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing. Kemendagri telah menindaklanjuti Inpres No 8/2017 tersebut. Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018. Salah satu isi peraturan itu ialah pemerintah dapat menggunakan 75 persen dari pendapatan total yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung pendanaan JKN-KIS. Dorong kepatuhan Adapun Kejaksaan Agung menerbitkan surat kepada para kepala Kejaksaan Tinggi untuk mengawal dan mendorong penegakan kepatuhan BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepatuhan tersebut terkait dengan mendaftarkan pekerjanya serta menyerahkan data yang lengkap dan benar. Sementara Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menyampaikan, Inpres No 8/2017 memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan agar memastikan peserta JKN-KIS mendapat layanan bermutu dan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Hal ini ditindaklanjuti dengan mempermudah pendaftaran kerja sama fasilitas kesehatan secara transparan melalui aplikasi sistem informasi fasilitas kesehatan (helath facility information system). Bersama fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga melaksanakan walk through audit (WTA) kepada peserta JKN-KIS yang telah rutin mendapatkan layanan kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk memberi masukan atau perbaikan pada fasilitas kesehatan atas layanan yang diberikan. Agus mengungkapkan, harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan akan terus berubah. Untuk itu, BPJS Kesehatan perlu terus meningkatkan mutu pelayanannya. Jika sistem pelayanan tersebut berbasis data dalam sistem daring, BPJS Kesehatan perlu memperkuat keamanannya agar tangguh terhadap gangguan peretas. (ADH)