ADELINA Lisao, tenaga kerja asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, meninggal karena dianiaya majikannya di Malaysia, Ahad dua pekan lalu. Kematian ini menambah catatan buruk pengiriman tenaga kerja Indonesia. Dijuluki pahlawan devisa, nasib buruh migran asal negeri ini ternyata masih membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Sejarah  128 tahun lalu, tepatnya 21 Mei 1890, Belanda mengirim TKI ke Suriname  32.986 TKI dikirim ke Suriname sejak 1890 sampai 1939  94 TKI pertama kali dikirim ke wilayah jajahan Belanda di Amerika Selatan tersebut Tahun Pengaturan TKI  1960-an Penempatan TKI belum melibatkan pemerintah, berdasarkan kekerabatan dan perorangan  1970 Aturan soal TKI keluar dan penempatan mulai menggunakan pihak swasta  2004 Lahir undang-undang soal penempatan dan perlindungan TKI  2007 Dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tki Bermasalah  >1,3 juta TKI diperkirakan ilegal pada 2016  ± 19 ribu TKI dideportasi setiap tahun ke kampungnya  » 69 TKI meninggal di Malaysia pada 2017  » 62 di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Timur  » 228 terancam hukuman mati di Malaysia pada 2016 Pengaduan  » 4.475 pengaduan TKI pada 2017  » 1.777 pengaduan berasal dari TKI di Malaysia  » 443 pengaduan atau sekitar 10 persen karena ingin pulang Pengiriman Tki  6,5 juta jumlah TKI berstatus legal  US$ 8,85 miliar, sumbangan devisa pada 2016  US$ 2,77 miliar di antaranya sumbangan TKI di Arab Saudi 2017  » 261.820 TKI dikirim ke luar negeri30% di antaranya ditempatkan di Malaysia  » 92.158 orang bekerja sebagai pembantu Provinsi pengirim TKI terbanyak:» 63.498 Jawa Timur  » 54.737 Jawa Tengah  » 50.756 Jawa Barat Negara tujuan diminati karena gajinya (per bulan)  Rp 16 juta Korea Selatan  Rp 7,5juta Hong Kong  Rp 7 juta Taiwan