JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjanjikan importasi garam akan disertai pengawasan dan pendataan yang baik. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi rembesan garam industri yang diimpor ke pasar konsumsi. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan produksi garam oleh petambak. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di Jakarta, Senin (19/3), pihaknya meminta pengawasan impor garam industri dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Kemenperin juga mencatat impor tiap-tiap perusahaan. Dengan demikian, alokasi dan peruntukan impor itu dikontrol.   Pengawasan oleh Kemenperin itu wajib dilaporkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian. Laporan juga ditembuskan kepada Kemenko Kemaritiman. ”Peruntukan impor garam industri bukan berarti untuk dagang garam industri, tetapi untuk menghasilkan produk industri. Kalau (pabrik) bohong dan melanggar, ya, ditindak,” kata Luhut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, Kemenperin berwenang menetapkan rekomendasi impor garam industri. Dalam Rapat Koordinasi Bidang Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri pada 19 Januari ditetapkan impor garam untuk industri sebesar 3,7 juta ton. Jumat pekan lalu, rapat koordinasi terbatas juga menyepakati alokasi impor garam industri sebesar 1,33 juta ton dari total alokasi pada tahun ini sebanyak 3,7 juta ton. Dari total itu, pemerintah telah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 3,046 juta ton yang diberikan kepada 46 perusahaan. Luhut meyakini mengalirnya impor garam dalam jumlah besar tidak akan melemahkan semangat petambak garam di dalam negeri untuk berproduksi. Hal ini karena impor garam untuk industri berbeda dengan garam konsumsi. Demotivasi petambak dinilai berpotensi terjadi jika garam industri merembes menjadi garam ke konsumsi. ”Garam produksi lokal peruntukannya untuk garam konsumsi, bukan industri. Garam industri itu standar NaCl sebesar 97-98 persen. Kita jaga jangan sampai garam industri masuk ke garam konsumsi sehingga harga garam konsumsi tetap stabil seperti sekarang. Presiden tidak ingin rakyat dirugikan,” tutur Luhut. Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengemukakan, penetapan impor garam, baik jenis, volume, maupun jangka waktunya, ditentukan berdasarkan rapat koordinasi terbatas di tingkat Kemenko Perekonomian. Selain oleh Kemenperin, pengawasan garam impor juga dilakukan Kemendag. ”Pemerintah tetap akan mengawasi peredaran garam industri itu agar tidak merembes ke pasar konsumsi melalui Tim Tertib Niaga Kemendag. Bagi pelakunya, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pembekuan persetujuan impor dan bahkan mencabut angka pengenal importirnya,” kata Oke. Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, dari sisi industri, pengawasan garam industri impor dilakukan untuk memastikan kesesuaian peruntukan dan kebutuhan industri serta tak terjadi kebocoran. ”Pengawasan dilakukan oleh KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia,” kata Achmad Sigit. Ia mengutarakan, peningkatan kebutuhan garam industri tahun 2018, antara lain, disebabkan perluasan kapasitas produksi industri soda kaustik hingga hampir dua kali lipat. Selain itu, juga terdapat pembangunan pabrik pulp dan kertas baru serta pertumbuhan industri makanan dan minuman yang mencapai sekitar 8 persen per tahun. Swasembada Pemerintah juga berkomitmen menginisiasi swasembada garam industri hingga 2021. Untuk mendorong produksi garam, Direktur Industri Kecil Menengah Pangan, Barang dari Kayu, dan Furnitur Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Kemenperin Sudarto menuturkan, teknologi pembuatan garam dengan media isolator dapat menghasilkan garam bahan baku untuk konsumsi dengan kadar NaCl 94 persen. Garam tersebut dapat digunakan sebagai bahan garam konsumsi beryodium. ”Hasil produksi dengan menerapkan teknologi media isolator secara lengkap atau sempurna juga dapat digunakan untuk bahan baku berbagai industri,” kata Sudarto. Sudarto adalah penemu dua inovasi teknologi pergaraman yang hak patennya dipegang oleh Kemenperin. Inovasi tersebut terkait dengan proses pembuatan garam NaCl dengan media isolator pada meja kristalisasi dan proses produksi garam beryodium di lahan pegaraman pada meja kristalisasi dengan media isolator. Apabila dapat segera diterapkan, menurut Sudarto, kedua inovasi pegaraman tersebut akan menjawab program swasembada garam nasional, baik garam konsumsi beryodium maupun garam industri. ”Penerapan teknologi ini dapat melalui program intensifikasi sentra garam rakyat di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta program ekstensifikasi di NTT,” ujar Sudarto. Terkait dengan peningkatan produksi, PT Garam menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemilik tanah ulayat di Kelurahan Bipolo, Kecamatan Sulamu, dan Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, di Nusa Tenggara Timur untuk pengembangan lahan garam tahap I seluas 400 hektar. Pemanfaatan lahan garam itu direncanakan selama 30 tahun dan produksi garamnya ditujukan untuk kebutuhan industri. Menurut Direktur Utama PT Garam R Achmad Boediono, pengembangan lahan garam terintegrasi hulu-hilir di lokasi itu akan dilakukan dengan memberdayakan masyarakat lokal. (LKT/CAS/HEN)