ARIS SETIAWAN YODI Agus Rahardjo JAKARTA, KOMPAS —Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan penghentian kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Perdagangan. Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017. ”Berdasarkan hasil telaah, kami berpendapat pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir produsen gula kristal rafinasi. Tambahan biaya yang muncul ini berpotensi dibebankan kepada konsumen,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (29/3/2018). Agus mengatakan hal itu dalam seminar nasional ”Permasalahan Sektor Hulu dan Sektor Hilir Industri Gula Nasional dan Solusinya” yang diselenggarakan Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. KPK juga berpendapat, pasar lelang gula kristal rafinasi tidak serta-merta menyediakan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan/atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula kristal rafinasi. ”Hal ini karena ada minimum jumlah pembelian sebesar 1 ton yang mesti dipenuhi UKM dan/atau IKM,” ujar Agus. KPK berpendapat, pengawasan atas perdagangan gula kristal rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Namun, Kemendag dapat memantau dan mengevaluasi stok. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bachrul Chairi mengatakan, hingga kini sudah ada 2.000 lebih peserta uji coba lelang gula kristal rafinasi. ”Mereka terdiri atas 472 industri besar serta sisanya UKM dan IKM,” kata Bachrul. Bachrul tidak menampik perihal biaya lelang. Biaya itu untuk jaminan kliring, mencetak 70 juta karung dengan kode batang, dan biaya penguasaan gudang-gudang dari produsen di seluruh Indonesia. ”Memang ada biaya yang dipungut perusahaan yang ditunjuk berdasarkan lelang untuk melaksanakan tugas ini. Kami sudah melaporkan struktur biaya ini kepada KPK,” kata Bachrul. Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM A Tony Prasetiantono menyatakan harus ada unifikasi atas dualisme pasar gula di Indonesia.