Tugas dan Fungsi
Perpustakaan DPR RI disebut juga Perpustakaan Parlemen yang beranggotakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Staf Jajarannya. Perpustakaan DPR RI terbuka bagi Masyarakat umum yang sedang membutuhkan/mencari data tentang proses membuatan Rancangan Undang-Undang. Sesuai dengan struktur organisasi Seketariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Perpustakaan DPR RI masuk didalam Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Point G, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan pengelolaan perpustakaan
Pasal 178
Bagian Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178,
Bagian Perpustakaan menyelenggarakan fungsi
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Bagian Perpustakaan;
b. penyusunan bahan kegiatan di bidang pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem perpustakaan;
c. pembinaan dan pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem perpustakaan;
e. pelaksanaan tata usaha Bagian Perpustakaan; dan
f. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat.