RUU TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Ringkasan

Tahap Pembahasan : Tingkat I atau Panitia Kerja (Panja)

Perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting pada era digital seperti sekarang ini seiring dengan semakin masifnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-sehari.

Penelitian dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan 92% dari responden mereka dengan mudah memasukkan informasi data pribadi berupa nama ke aplikasi di internet, lalu 79% memberikan informasi tentang tempat dan tanggal lahir mereka, bahkan 65% memberikan alamat pribadi.

Hal ini diperparah dengan belum adanya satu undang-undang (UU) tersendiri yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat kerangka hukum perlindungan data pribadi adalah dengan membuat sistem perlindungan yang menerapkan prinsip yang menjunjung perlindungan privasi pengguna dalam tataran regulasi maupun teknis.

Prinsip tersebut dipakai dalam pembuatan setiap sistem layanan online dan akan menutup kemungkinan adanya perpindahan kontrol atas data milik pribadi ke sistem.

Prinsip ini telah diterapkan negara-negara Uni Eropa dalam aturan perlindungan data pribadi mereka yang dikenal dengan sebutan GDPR (General Data Protection Regulation).

Dalam melindungi data pribadi pengguna internet, pemerintah Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum yang masing-masing berdiri sendiri.

Mereka adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

INI BERBAGAI PERATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PRIVASI DAN DATA PRIBADI DIKAITKAN DENGAN PENGGUNAAN CLOUD COMPUTING DI INDONESIA


PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN PRIVASI PENUMPANG MASKAPAI PENERBANGAN PADA ERA BIG DATA

PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI KONSUMEN DARING PADA ONLINE MARKETPLACE SYSTEM

POLEMIK PENGATURAN KEPEMILIKAN DATA PRIBADI: URGENSI UNTUK HARMONISASI DAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

PROTECTING PRIVACY ON PERSONAL DATA IN DIGITAL ECONOMIC ERA : LEGAL FRAMEWORK IN INDONESIA

URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN HUKUM INGGRIS DAN MALAYSIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2OI9 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK




PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: ANCAMAN PERETASAN DAN KETIADAAN UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI





Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts