KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan yang kini sedang dibahas dengan pemerintah, tidak akan melemahkan institusi penegak hukum manapun, terutama yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan Narkotika. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, nantinya pada kejahatan khusus, seperti korupsi dan narkotika perlu dibuat sebuah aturan menyadap yang tidak membatasi ruang gerak institusi hukum. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/246060-kpk-dan-bnn-akan-dikhususkan-dalam-ruu-penyadapan Masinton menyadari, ketika wacana RUU Penyadapan ini bergulir, ada pro kontra terkait dengan penerapannya. Namun, ia memastikan dalam RUU Penyadapan, tidak akan melemahkan institusi penegak hukum manapun. "Dalam konteks UU Penyadapan jangan ada institusi lain yang keberatan. Penyadapan hakikatnya melanggar hak asasi, tapi dibolehkan dalam konteks hukum, maka diatur dalam UU. RUU ini bukan untuk melemahkan siapa-siapa," ujar Masinton. Salah satu substansi RUU penyadapan tersebut, lanjut Masinton, nantinya akan mengatur soal tenggat waktu penyadapan. "Dalam draf RUU itu ada masa penyadapan diatur tenggat waktunya selama 6 bulan dan bisa diperpanjang jadi 1 tahun, kita perlu menerima dan menampung usulan-usulan masyarakat nantinya apakah itu relevan, lumayan lama itu tenggat waktu penyadapannya," tandas Masinton. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/246060-kpk-dan-bnn-akan-dikhususkan-dalam-ruu-penyadapan ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan KPK Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus ialah penyusunan ran-cangan undang-undang tentang penyadapan. "DPR akan nanti akan mengajukan RUU tentang penyadapan. Nanti diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan siapa yang memberi izin," kata Junimart di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Menurut Junimart, penyu sunan RUU penyadapan itu bagian dari upaya memperkuat KPK dengan cara penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasywah itu tidak melanggar hukum. Penyusunan RUU penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga tersebut memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU tersebut komprehensif. "Kami minta pendapat KPK agar UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Kemenkum-HAM," ujarnya. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan rekomendasi Pansus KPK yang lain ialah mengenai sumber daya manusia (SDM) di KPK, yakni terkait dengan tenaga kerja di institusi tersebut harus direkrut sesuai undang-undang. Di akhir masa sidang ini, rekomendasi pansus tersebut akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR mengenai hasil kerja pansus selama ini. "Secara tata negara, tentu keputusan rapat paripurna harus diikuti siapa pun termasuk Presiden," katanya. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi menambahkan bahwa RUU penyadapan merupakan hal terpisah dari rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus. Menurut politikus NasDem itu, pembuatan RUU penyadapan bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Hal itu sama dengan produk UU yang bakal dihasilkan parlemen. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/143374-pansus-kpk-inginkan-ruu-penyadapan "Kalau itu berkaitan dengan RUU penyadapan, itu adanya di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini pansus," kata Taufiqulhadi. Taufiqulhadi mengatakan, untuk rekomendasi pansus ada tiga. Poin utama yang akan diberikan kepada KPK yaitu tata kelola sumber daya manusia, keuangan, dan kelembagaan. Soal rekomendasi itu, kata Taufiqulhadi, dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan DPR sebagai pengawas, KPK harus melaksanakan rekomendasi pansus. "Kalau KPK tidak mengikuti temuan pansus, itu seperti se-seorang mengingatkan kamu yang sedang mengenakan baju terbalik. Kalau kamu tidak mengikuti, ya silakan saja mengenakan baju itu di depan umum." Taufiqulhadi menambahkan, jika KPK menilai mereka sebagai lembaga tersendiri di Indonesia, tidak perlu mengindahkan rekomendasi pansus. Tindakan nyata Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap semua pihak yang menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berhenti sebatas pernyataan, tapi diteruskan dengan tindakan nyata. Hal itu ditegaskan Febri merujuk pada rencana Pansus KPK di DPR yang mengeluarkan rekomendasi final terkait dengan penegakan hukum, seperti RUU penyadapan. "Rekomendasi pansus soal RUU penyadapan perlu di-clear-kan lebih dulu. Penyu-sunan RUU merupakan kewenangan presiden dan DPR. Namun, KPK belum pernah dilibatkan secara formil terkait rencana tersebut, bahkan meminta pendapat belum pernah," ujar Febri.(Gol/P-2) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/143374-pansus-kpk-inginkan-ruu-penyadapan
Lain-lain 
http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/60376/Endah%20Tri%20Yuli%20Hastuti%20-%20090910101057_1.pdf?sequence=1&isAllowed=yLain-lain 
http://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/556 http://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/556/497Lain-lain 
http://digilib.uin-suka.ac.id/38796/1/15340020_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/38796/2/15340020_BAB-II_sampai_BAB-IV.pdf http://digilib.uin-suka.ac.id/38796/Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31239 http://opac.dpr.go.id/catalog/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/13008016.jpg.jpg Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/2229 http://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/2229/pdfLain-lain 
http://pustaka.fhuk.unand.ac.id//index.php?p=show_detail&id=8614 http://pustaka.fhuk.unand.ac.id//lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Rahmat_Syarif.jpg.jpgKatalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31384&keywords=penyadapanLain-lain 
http://repository.unair.ac.id/38662/2/gdlhub-gdl-s2-2014-azisabdul-31485-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38662/1/gdlhub-gdl-s2-2014-azisabdul-31485-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38662 http://lib.unair.ac.idHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts