RUU TENTANG PANAS BUMI

Ringkasan

Sumber daya panas bumi ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus menerus sepanjang masa selam kondisi lingkungan terjaga keseimbangannya.
Indonesia memiliki potensi sumber daya Panas Bumi yang besar dibandingkan  dengan Potensi Panas Bumi dunia. Namun, hingga saat ini Panas Bumi tersebut masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya sebagai salah satu energi pilihan pengganti bahan bakar minyak.


Kamis, 9/2/2012 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama-sama dengan instansi terkait melakukan pengharmonisasian mengenai penyusunan RUU tentang Panas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan Panas Bumi sesuai dengan amanat dalam UUD Republik Indonesia 1945, dikuasai oleh negara dan ditujukan untuk sebesar besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam Hal menyangkut Panas Bumi untuk listrik untuk pembangkitan tenaga listrik, pengaturannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagalistrikan. Selain itu , sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur  pengusahaan  sumber daya alam, semangat yang terkandung dalam UU ini sngat erat hubungannya dengan UU mengenai Pemerintahan Daerah, serta UU mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dab daerah.
Berdasarkan hal itu, perlu disusun UU tentang Panas Bumi sebagai pengganti UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan Panas Bumi, diharapkan undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku sektor Panas Bumi secra seimbang dan tidak diskriminatif.

 


{gallery}harmonisasi/ruupanasbumi{/gallery}

ENERGI TERBARUKAN LELANG WILAYAH PANAS BUMI TERUS DITUNDA


INVESTASI ENERGI TERBARUKAN 4 WILAYAH EKSPLORASI PANAS BUMI DITAWARKAN

INVESTASI PANAS BUMI SOLOK PACU SOSIALISASI PROYEK GEOTERMAL

JANJI INSENTIF BAGI PROYEK LISTRIK PANAS BUMI


PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN TIM AHLI SIAP EKSPLORASI 5 WILAYAH PANAS BUMI

PENGEMBANGAN PANAS BUMI 5 WILAYAH KERJA PEROLEH US$500 JUTA

PROYEK PANAS BUMI WAE SANO SEGERA MASUK EKSPLORASI



PENGARUH PENGETAHUAN TENTANG EFEK RUMAH KACA TERHADAP PEMAHAMAN PENCEGAHAN GLOBAL WARMING PADA MASYARAKAT NGINDEN JANGKUNGAN SURABAYA

PENGEMBANGAN QUANTUM WELL INFRARED PHOTODETECTOR (QWIP) BERBAHAN AIXGA1-XAS/GAAS/AIXGA1-XAS DENGAN METODE MOCVD SEBAGAI DETEKTOR PERUBAHAN PANAS BUMI LAPORAN AKHIR PENELITIAN STRATEGIS NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2009


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts