RUU TENTANG REFORMASI PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (OMNIBUS LAW)

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan, RUU P2SK sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Proses ini juga mencakup sektor keuangan syariah yang masuk dalam RUU P2SK. Pasal krusial di dalamnya adalah pembatalan kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2023 menjadi tanpa tenggat waktu.

Dalam RUU P2SK pasal 68 ayat 1, spin off menjadi wajib saat pangsa UUS terhadap induk mencapai 50 persen. UU Perbankan Syariah yang masih mewajibkan spin off berlaku hingga sekitar Juli 2023, sehingga waktu semakin sempit bagi UUS untuk mempersiapkan diri.

Menurut kabar yang beredar, RUU P2SK diupayakan selesai pada akhir tahun 2022. Namun, menurut Misbakhun, pengesahan akan tergantung pada kesepakatan dengan pemerintah.

Dalam tenggat waktu yang semakin sempit, pro dan kontra spin off semakin terlihat. Kelompok UUS mendorong agar kewajiban ini dibatalkan melalui RUU P2SK. Pengamat Ekonomi Syariah PEBS FEB UI, Ronald Rulindo menyampaikan kekhawatiran industri, khusus UUS, sebenarnya beralasan.

UUS mendorong pembatalan karena efisiensi, terutama terkait biaya hingga fasilitas. Selanjutnya yang paling utama adalah terkait permodalan yang terbatas yang akan sangat berdampak pada daya saing.

 

sumber: https://www.republika.co.id/berita/rgnw2a457/ruu-p2sk-dan-kewajiban-spin-off-uus

 

EKONOMI DIGITAL TUMBUH HINGGA RP 4.500 TRILIUN DI 2030, PEMERINTAH DAN ASOSIASI SEPAKAT JAGA INKLUSI DAN DORONG LITERASI KEUANGAN DIGITAL









URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG FINTECH DI INDONESIA: HARAPAN DAN REALITA DIERA PANDEMIC COVID-19

URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY

INDUSTRI KREATIF : FINGTECH DAN UMKM DALAM ERA DIGITAL

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK

SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 /POJK.02/2018 TENTANG INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts