Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan menggunakan generasi terbaru CR400AF. Memiliki panjang trase 142,3 km yang terbentang dari Jakarta hingga Bandung, Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki empat stasiun pemberhentian Halim, Karawang, Padalarang, Tegalluar dengan satu depo yang berlokasi di Tegalluar. Setiap stasiun akan terintegrasi dengan moda transportasi massal di setiap wilayah.
Pembangunannya dilakukan secara masif untuk mengejar target operasional akhir tahun 2022 mendatang. Dari total panjang trase kereta cepat, lebih dari 80 km di antaranya memiliki struktur elevated sedangkan sisanya berupa 13 tunnel dan subgrade. Beberapa fasilitas sementara seperti Batching Plant dan Casting Yard dibangun di beberapa titik kritis untuk mendukung percepatan proses pembangunan.
Kementerian Perhubungan RI, telah menandatangani izin trase kereta api cepat Jakarta-Bandung setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat dan semua syarat teknis perlintasan dipenuhi. Izin tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegal Luar.
Dengan ditetapkannya trase tersebut, maka penyelenggaraan KA Cepat Jakarta-Bandung sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung. Trase Jalur KA Cepat Jakarta Bandung yang akan dibangun tersebut nantinya memiliki panjang 142,3 Kilometer, empat buah stasiun, sebuah dipo. Empat stasiun pemberhentian KACepat Jakarta-Bandung tersebut yakni, Halim, Karawang, Walini, dan Tegal Luar, sedangkan fasilitas operasi berupa dipo nantinya akan ditaruh di stasiun pemberhentian Tegal Luar. Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung adalah megaproyek transportasi yang dimulai tahun ini hingga tiga tahun ke depan. Kereta api cepat ini nantinya akan memperpendek waktu tempuh Jakarta-Bandung dari sekitar 3-4 jam menjadi 30-45 menit.
Pada Mei 2015, PT Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) ITB melakukan survei terhadap 2.250 responden pengguna angkutan umum premium Jakarta-Bandung terkait keberadaan kereta cepat. Hasil survei itu menunjukkan, 39 persen responden mempertimbangkan untuk naik kereta cepat, sementara 21 persen responden memastikan akan naik kereta cepat, kurang lebih 60 persen responden menyambut keberadaan kereta cepat. Kereta api ini akan berdampak besar bagi DKI Jakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, hingga Kota Bandung dan Kota Cimahi. Ketua Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung Wilmar Salim mengatakan pemerintah dan pengembang memiliki tugas penting mendampingi kabupaten dan kota yang dilintasi rel kereta api cepat.
Proyek yang didanai dari pinjaman pemerintah Cina sebesar US$ 5,5 miliar itu diproyeksikan bisa beroperasi pada 2019. Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan membebaskan 157,7 hektar sawah sebagai lokasi pembangunan jalur kereta sepanjang hampir 150 kilometer. Ketua Tim Penyusun Amdal Ilan R Suriadi menunjukkan, pembebasan lahan akan mengubah fungsi sawah di Kabupaten Bekasi 10,9 hektar, Karawang 19,5 hektar, Purwakarta 1,5 hektar, Bandung Barat 17 hektar, Bandung 100,5 hektar, dan Kota Bandung 8,2 hektar. Dari sisi rencana tata ruang wilayah, hanya sawah di Purwakarta yang ditetapkan berfungsi sebagai sawah. Di kabupaten/kota lain, sawah telah diproyeksikan sebagai areal permukiman, kawasan industri, dan sebagainya. Widodo Sambodo, anggota tim penilai amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan, 40 kilometer radius Stasiun Karawang merupakan lahan sawah produktif dan terdapat irigasi teknis kelas 1. Berdasarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (UU No 41/2009) yang melindungi sawah dari alih fungsi.
Komisi V DPR RI memberikan sejumlah catatan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengenai kelanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mengatakan pihaknya meminta DJKA dan KCIC menyelesaikan permasalahan dan kendala teknis serta dampak pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. “Poin berikutnya, Komisi V meminta Ditjen Perkeretaapian dan Direktur PT KCIC memperjelas status kepemilikan dari struktur permodalan pasca perubahan postur anggaran dalam penyelenggaraan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38057/t/Dampak+Pembangunan+KCJB+Bagi+Masyarakat+Harus+Lebih+DiperhatikanLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37501/t/DPR+Minta+Ditjen+Perkeretaapian+Tingkatkan+Pengawasan+Pembangunan+Kereta+CepatLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42549/t/+KNKT+dan+Kepolisian+Harus+Lakukan+Investigasi+Anjloknya+Kereta+Konstruksi+KCJBLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42278/t/Komisi+V+DPR+Minta%C2%A0Proyek+Kereta+Api+Cepat+Jakarta-Bandung+Selesai+Tepat+WaktuLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38042/t/Komisi+V+Pantau+Progres+Pembangunan+Kereta+Cepat+Jakarta+BandungLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39951/t/Legislator+Nilai+Proyek+Kereta+Cepat+Jakarta-Bandung+Sudah+Bermasalah+Saat+DimulaiLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42737/t/Legislator+Sesalkan+Tambahan+PMN+Rp3%2C2+T+untuk+Proyek+KCJBLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38053/t/Neng+Eem+Pertanyakan+Perubahan+Konsesi+KCJB+Usai+Pemberian+PMNLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/44919/t/Perlu%20Peningkatan%20Pengawasan%20dan%20Kewaspadaan%20Proyek%20Kereta%20Cepat%20Jakarta-BandungLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42124/t/Proyek+Kereta+Cepat+Jakarta-Bandung+Membebani+Keuangan+NegaraLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39952/t/Suntikan+Dana+KCJB+Dinilai+Menjadi+Keputusan+yang+BlunderLain-lain 
http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2948550&val=26130&title=ANALISIS%20YURIDIS%20IZIN%20AMDAL%20DALAM%20PENGELOLAAN%20LINGKUNGAN%20HIDUP%20PASCA%20TERBITNYA%20UNDANG%20%20UNDANG%20NOMOR%2011%20TAHUN%202020%20TENTANG%20CIPTA%20KERJAE-Resources 
https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/jpp/article/download/4345/3984 Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14302&keywords=analisis+dampak+lingkunganKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=13309&keywords=gempaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31272&keywords=keretaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=22202&keywords=transportasi+indonesiaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=32573&keywords=keretaKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25820&keywords=perlindungan+lahan+pertanianKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14233&keywords=keretaLain-lain 
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41856/perpres-no-107-tahun-2015 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/180082/perpres-no-93-tahun-2021 Dokumen tersedia di PerpustakaanJDIH 
https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/uu_no_23_tahun_2007.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts