RUU EKONOMI SYARIAH

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan RUU Ekonomi Syariah sudah masuk dalam skala prioritas tahun 2022.

"RUU Ekonomi Syariah ini sudah ada di Prolegnas longlist pemerintah periode 2020-2024, Komisi XI kemudian melakukan upaya usulan dimasukkannya RUU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022," katanya

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan upaya mewujudkan keinginan membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat. Ini juga menjadi afirmasi pada kebijakan-kebijakan lanjutan yang terintegrasi.

Misbakhun mengatakan, langkah tersebut juga merupakan upaya DPR untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang lebih baik. Mengingat ekonomi syariah sudah dinobatkan sebagai ekonomi alternatif di masyarakat sehingga keberadaannya perlu diperkuat di sisi regulasi.

"Karena ini adalah sebuah pilihan-pilihan alternatif terhadap perkembangan ekonomi di masyarakat yang harus kita upayakan," katanya.

Keberadaan UU akan membuat arah tumbuh lebih terintegrasi dalam bentuk kebijakan bersama. Ia yakin UU tersebut akan diikuti oleh kebijakan-kebijakan lain yang lebih implementatif dalam rangka memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.

UU akan menjadi payung berbagai pengembangan industri halal dan memberikan daya dorong yang lebih. Mengingat Indonesia punya target sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2025.

 

sumber: https://www.republika.co.id/berita/qzvs5s370/ruu-ekonomi-syariah-masuk-prolegnas-prioritas-2022

 






RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional





Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia: Aplikasi dan Prospektifnya


Pengantar Falsafah Ekonomi dan Keuangan Syariah

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia

Praktik ekonomi dan keuangan syariah oleh kerajaan Islam di Indonesia

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts