Istilah konsumen berasal dan merupakan alih bahasa dari bahasa Inggris “consumer”. Secara harafiah, konsumen merupakan orang yang menggunakan barang. KBBI mendefinisikan konsumen sebagai pemakai barang hasil priduksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, atau pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Sedangkan Black’s Law Dictionary mendefinisikan konsumen adalah seseorang yang membeli barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, rumah, tanpa ada intensi untuk menjual kembali barang atau jasa tersebut.
Menurut Inosentius Samsul, konsumen merupakan pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli ataupun diperoleh dengan cara lain, misalnya melalui pemberian, hadiah, dan undangan. Sedangkan menurut Darus Badrul Zaman, konsumen adalah semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.
Berbagai pengertian konsumen tersebut selaras dengan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen yang mengatur pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Namun, selain pengertian konsumen, Anda juga perlu memahami arti dari barang dan jasa itu sendiri. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Sedangkan jasa merupakan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya.
Cakupan perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi 2 (dua) aspek antara lain:
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yang terdiri dari manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dengan demikian terdapat 3 (tiga) hak dasar dalam melindungi konsumen, yaitu:
Dari hak dasar tersebut, jika konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen dari kerugian berbagai aspek.
Dengan demikian, pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen. Hukum perlindungan konsumen juga merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya, serta putusan hakim yang substansinya mengatur kepentingan konsumen.
Tujuan hukum perlindungan konsumen juga dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan tujuan perlindungan hukum bagi konsumen, negara memiliki tanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum. Pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum dapat dilakukan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, mengembangkan lembaga perlindungan hukum bagi konsumen, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk dalam kegiatan penelitian.
Pada dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengeluarkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi. Pedoman ini juga membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik dan regional sesuai dengan keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut. Negara anggota juga akan membantu mempromosikan kerjasama internasional di sesama negara anggota, juga berbagi pengalaman dalam hal perlindungan konsumen.
Beberapa prinsip yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain adalah:
Di Indonesia, sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, maka diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan dapat menjadi salah satu prioritas negara. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah guna meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, selain itu secara tidak langsung dapat mendorong rasa tanggung jawab pelaku usaha ketika menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Kesimpulannya, konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah, sehingga sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan menjadi lebih diperhatikan. Karena, pada dasarnya setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, salah satunya perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, PBB juga telah mengeluarkan pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen, undang-undang perlindungan konsumen, dan membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik mengenai perlindungan konsumen.
Hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dari kerugian. Tujuan hukum perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.
Revisi yang perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, sehingga dibutuhkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) untuk memberikan perlindungan konsumen yang bertransaksi pada platform digital.
“Tanpa perlindungan konsumen yang memadai, transformasi ini hanya melahirkan disrupsi baru dalam perekonomian Indonesia seperti kebocoran data, penipuan investasi maupun penipuan dalam perdagangan daring,” kata Pingkan lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (22/6).
Saat ini Bappenas tengah menyusun Rancangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2022-2024. CIPS mengapresiasi langkah tersebut mengingat perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah arus transformasi digital dan Bappenas menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu dari tiga isu strategis dalam Rancangan Strategi Nasional ini.
Walaupun demikian, lanjut Pingkan, revisi UU PK sepatutnya tidak luput dari perhatian pemerintah. Faktanya, sampai saat ini, pemerintah belum merevisi UU Perlindungan Konsumen tahun 1999. Padahal kapasitas UU ini dalam menjamin hak-hak konsumen masih terbatas.
Menurut Pingkan, revisi yang perlu dilakukan mencakup keberadaan pihak ketiga yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan konsumen, seperti e-commerce, dalam penyelesaian sengketa. Sebagai pihak ketiga, platform e-commerce sesungguhnya memiliki peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara konsumen dengan penjual.
Selain belum diakuinya pihak ketiga dalam UU PK, lanjut Pingkan, aturan-aturan yang ada saat ini belum selaras dalam hal mekanisme ganti rugi dan pelaporan.
UU menyebutkan ganti rugi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sementara Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan harus melalui Kementerian Perdagangan.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya-lt62dfc65f7966c
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-perlindungan-konsumen-mendesak-direvisi-lt62b3e31b6f2ef
Lain-lain 
https://tirto.id/bpkn-minta-revisi-uu-perlindungan-konsumen-yang-berusia-21-tahun-gz9YLain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-seluk-beluk-metode-pembayaran-paylater-lt62b38de487e65/Lain-lain 
https://www.antaranews.com/berita/2738845/pengamat-uu-perlindungan-konsumen-perlu-direvisiLain-lain 
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=perlindungan_konsumen_onlineLain-lain 
https://www.suara.com/tekno/2022/03/04/202908/revisi-uu-perlindungan-konsumen-diperlukan-di-tengah-perkembangan-e-commerceLain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-perlindungan-konsumen-mendesak-direvisi-lt62b3e31b6f2efLain-lain 
https://nasional.kontan.co.id/news/ylki-dorong-revisi-uu-perlindungan-konsumen-segera-dibahasLain-lain 
https://nasional.kontan.co.id/news/ylki-minta-revisi-uu-perlindungan-konsumen-segara-dibahasLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjOte2Mqvb8AhX_2XMBHVUWDz8QFnoECBAQAQ&url=https%3A%2F%2Fjournal.universitassuryadarma.ac.id%2Findex.php%2Fjihd%2Farticle%2Fdownload%2F110%2F107&usg=AOvVaw1oJhNiJN7uK3bDCckbq3w6Lain-lain 
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdfLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjOte2Mqvb8AhX_2XMBHVUWDz8QFnoECCAQAQ&url=https%3A%2F%2Fojs.unud.ac.id%2Findex.php%2Fkerthasemaya%2Farticle%2Fdownload%2F49028%2F29218%2F&usg=AOvVaw3eQ9X3grDwxb8zD0MnSDLpLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjOte2Mqvb8AhX_2XMBHVUWDz8QFnoECCIQAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.ejournal.warmadewa.ac.id%2Findex.php%2Fanalogihukum%2Farticle%2Fview%2F1739%2F1323&usg=AOvVaw2LzZM9_D9BJb72iGsRr1kfLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjOte2Mqvb8AhX_2XMBHVUWDz8QFnoECCEQAQ&url=https%3A%2F%2Fjurnal.fh.unpad.ac.id%2Findex.php%2Fjbmh%2Farticle%2Fdownload%2F152%2F290%2F&usg=AOvVaw3it-jqM5480my4mTXAJzVsKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=15136&keywords=perlindungan+konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=17790&keywords=konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14493&keywords=konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=13674&keywords=perlindungan+konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=13893&keywords=konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14833&keywords=konsumenKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14844&keywords=perlindungan+konsumenLain-lain 
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/447/undangundang-nomor-8-tahun-1999/document?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=uu_8_1999Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts