LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS

Ringkasan

Pengertian dan Dasar Hukum Impor

Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean, yaitu Wialayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

Beberapa tujuan dilakukan impor atara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri. Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.

Lantas adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan mebahayakan industry tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU 7/2014:

  1. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
  2. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Lampiran II angka IV Permendag 40/2022

Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

 

Apa yang dimaksud dengan Thrifting?

Kata thrifting merupakan kata tidak baku dalam Bahasa Inggris, yang berasal dari kata benda thrift, artinya manajemen keuangan secara berhati-hati atau dengan kata lain hemat.

Thrifting juga merupakan sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Thrift umumnya bergerak di komoditi sandang sebagai perlawanan terhadap fast fashion yang konsumtif. Tujuan dan maksud dari sebagian masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.

Pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas. Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas. Oleh karena itu, yang dilarang bukan bisnis thrifting dari dalam negeri, melainkan kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.

 

Apa Hukumnya menyelundupkan Pakaian Bekas dari Luar Negeri?

Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. penarikan Barang dari Distribusi;
  3. penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. penutupan Gudang;
  5. denda; dan/atau
  6. pencabutan Perizinan Berusaha.

Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.

Kesimpulannya, thrifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sebagaimana usaha tersebut termasuk dalam KBLI nomor 47742. Namun, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Sehingga, pemerintah menindak tegas penyelendupan impor pakaian bekas dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sanksi adminitratif dan pemusnahan pakaian bekas yang diimpor.

 

Barang-Barang Dilarang Ekspor

Sebelumnya perlu Anda pahami bahwa barang yang dilarang untuk diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor harus memenuhi kriteria:

  1. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
  2. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
  3. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.

Lantas barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Berdasarkan Permendag 18/2021  barang dilarang ekspor meliputi:

  1. barang dilarang ekspor bidang kehutanan;
  2. barang dilarang ekspor bidang pertanian;
  3. barang dilarang ekspor pupuk subsidi;
  4. barang dilarang ekspor bidang pertambangan;
  5. barang dilarang ekspor barang cagar budaya; dan
  6. barang dilarang ekspor sisa dan skrap logam.

Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Misalnya barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.

Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang dilarang ekspor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia--bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-barang-yang-dilarang-ekspor-dan-impor-lt50b981c5bd24e?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=jenis_barang_dilarang_ekspor_impor

KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu Dan Tas Ilegal Di Batam

Fenomena Thrifting Fashion di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Pada Mahasiswa Universitas Lampung

Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabean



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara

Peraturan Menteri Perdagangan 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts