Pengertian dan Dasar Hukum Impor
Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean, yaitu Wialayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.
Beberapa tujuan dilakukan impor atara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri. Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.
Lantas adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan mebahayakan industry tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU 7/2014:
Lampiran II angka IV Permendag 40/2022
Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Apa yang dimaksud dengan Thrifting?
Kata thrifting merupakan kata tidak baku dalam Bahasa Inggris, yang berasal dari kata benda thrift, artinya manajemen keuangan secara berhati-hati atau dengan kata lain hemat.
Thrifting juga merupakan sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Thrift umumnya bergerak di komoditi sandang sebagai perlawanan terhadap fast fashion yang konsumtif. Tujuan dan maksud dari sebagian masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.
Pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas. Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas. Oleh karena itu, yang dilarang bukan bisnis thrifting dari dalam negeri, melainkan kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.
Apa Hukumnya menyelundupkan Pakaian Bekas dari Luar Negeri?
Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.
Kesimpulannya, thrifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sebagaimana usaha tersebut termasuk dalam KBLI nomor 47742. Namun, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Sehingga, pemerintah menindak tegas penyelendupan impor pakaian bekas dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sanksi adminitratif dan pemusnahan pakaian bekas yang diimpor.
Barang-Barang Dilarang Ekspor
Sebelumnya perlu Anda pahami bahwa barang yang dilarang untuk diekspor dan barang yang dilarang untuk diimpor harus memenuhi kriteria:
Lantas barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Berdasarkan Permendag 18/2021 barang dilarang ekspor meliputi:
Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor disebutkan dalam Lampiran I Permendag 18/2021. Misalnya barang dilarang ekspor pupuk subsidi yaitu urea dalam larutan air maupun tidak serta pupuk urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 10 kg.
Eksportir dilarang mengekspor barang-barang yang dilarang ekspor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dasar Hukum:
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia--bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-barang-yang-dilarang-ekspor-dan-impor-lt50b981c5bd24e?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=jenis_barang_dilarang_ekspor_impor
Lain-lain 
https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkopukm-apresiasi-kolaborasi-berbagai-pihak-berantas-pakaian-sepatu-dan-tas-ilegal-di-batamKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=28845&keywords=imporKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=14398&keywords=imporKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=27538&keywords=imporJDIH 
https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Regulasi/2021/Permendag%20Nomor%2018%20Tahun%202021%20ttg%20Barang%20Dilarang%20Ekspor%20dan%20Barang%20Dilarang%20Impor.pdfJDIH 
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a7aa487f-b8db-4c43-952a-9fc751750ff4/PERPU_2_TAHUN_2022.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts