RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN

Ringkasan

Indonesia Maritime Institute (IMI) mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Kelautan.

"Undang-Undang Kelautan merupakan hal yang sangat vital bagi republik ini, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia," kata Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute, Paonganan, di Jakarta, Minggu (19/9).

RUU Kelautan merupakan program legislasi DPR RI yang harusnya selesai dalam tahun 2010 sesuai dengan Prolegnas 2010 – 2014, namun hingga kini belum ada pembahasan konfrehensif yang dilakukan oleh DPR RI khususnya Komisi IV yang membidangi masalah kelautan.
Paonganan menuturkan, letak geografis Indonesia yang sangat strategis karena merupakan lalu lintas perdagangan dunia, sehingga diperlukan suatu kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut Indonesia secara maksimal untuk kepentingan kesejahteraan rakyat indonesia.

Ditambahkannya, sumber daya alam hayati dan non hayati yang melimpah harusnya bisa termanfaatkan secara optimal, belum lagi laut sebagai media perhubungan, pertahanan yang sangat strategis. "Dekalarasi Djuanda tahun 1957 dan UNCLOS 1982 menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan potensi ekonomi maritim sangat besar," papar dia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan cakupan yang demikian besar dan luas, tentu saja maritim Indonesia mengandung keanekaragaman suberdaya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati.

Konsep Negara Kepulauan (Nusantara) memberikan kita anugerah yang luar biasa. Letak geografis kita strategis, di antara dua benua dan dua samudra dimana paling tidak 70 persen angkutan barang melalui laut dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik, dan sebaliknya, harus melalui perairan kita.

"Wilayah laut yang demikian luas dengan jumlah pulau sebanyak 17.504 buah, tentunya memberikan nilai yang luar biasa pada sumber daya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wilayah wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat ekonomis," tandas Paonganan.

 

Sumber: Primaironline






Laut Masa Depan Bangsa: Transformasi Kelautan dan Perikanan 2014-2019

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH (DIM) RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts