Pemerintah merencanakan kenaikan tarif KRL Commuter Line pada tahun 2023 menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer pertama dan untuk tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap Rp 1.000. Tarif tidak naik hingga akhir tahun Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, memastikan bahwa tarif KRL Jabodetabek tidak akan mengalami penyesuaian hingga akhir tahun 2022. Oleh sebab itu, Risal mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengenai rencana penyesuaian tarif KRL. Pasalnya hingga saat ini, pemerintah melalui DJKA Kementerian Perhubungan masih terus mengkaji ulang besaran tarif yang disesuaikan. Tujuannya, agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak terlalu membebankan anggaran PSO.
Kebijakan kenaikan tarif
Menurut Risal, kajian tentang penetapan tarif memang memperhatikan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar tarif KRL. Hal itu sekaligus menimbang beban operasional KRL dan kebutuhan subsidi Public Service Obligation (PSO) yang akan dianggarkan. "Peningkatan tarif operasional KRL Jabodetabek selalu dan pasti terjadi setiap tahunnya, sehingga membuat beban PSO terus meningkat untuk menstabilkan tarif KRL ini,” jelas Risal.
Alasan kenaikan tarif
Umumnya, peningkatan tarif operasional KRL Jabodetabek selalu terjadi akibat inflasi yang menyebabkan terjadinya peningkatan komponen-komponen biaya yang dibutuhkan. Hal ini menyebabkan subsidi PSO terus bertambah dan menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembangunan yang masih terus berlangsung. Menurut Risal, besaran anggaran yang dialokasikan ini akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian di seluruh Indonesia. "Tarif KRL hari ini adalah hasil hitung-hitungan pada tahun 2015, tentu sudah tidak relevan dengan hitungan hari ini," ucap dia. "Namun kami memahami bahwa ekonomi masyarakat sangat terdampak dengan adanya pandemi, sehingga kajian lebih lanjut masih kami lakukan untuk menimbang penyesuaian tarif ini," tambal Risal.
Respons KCI
Menanggapi penyesuaian tarif KRL Jabodetabek, Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa rencana penyesuaian tarif masih menunggu waktu yang tepat. "KAI Commuter akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui DJKA terkait rencana penyesuaian tarif ini baik besaran dan waktunya," ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (14/12/2022). Namun, hingga sampai saat ini, tarif KRL Jabodetabek masih mengacu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018 yaitu Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.
Impor KRL Bekas
Kebutuhan impor KRL ini perlu dilakukan mengingat volume penumpang KRL terus meningkat terutama pada jam sibuk.
KCI sudah mengajukan izin permohonan impor KRL ke tiga kementerian yaitu, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu). Kemudian, dari Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu melakukan impor gerbong kereta rel listrik (KRL) karena industri kereta api nasional mampu memproduksi semua kebutuhan kereta di dalam negeri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar seluruh kementerian terkait mendukung realisasi impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Sebab menurutnya, penambahan jumlah KRL dibutuhkan oleh masyarakat guna mendukung kelancaran penggunaan transportasi massal di ibukota ini. "Saya minta dukungan dari para menteri pengambil kebijakan, untuk kita saling mendukung." Jika impor KRL tidak direalisasikan, dia khawatir justru akan menyebabkan KRL Jabodetabek menjadi mahal akibat kekurangan armada. Sebab rangkaian KRL bisa berkurang jika tidak ada penambahan gerbong. Sementara jumlah penumpang KRL diprediksi bertambah. Untuk mengurangi beban tersebut, Erick menilai tarif KRL bisa dinaikkan. "Jangan kita justru tidak bersinergi, sehingga kembali justru angka-angka pengeluaran masyarakat jadi mahal (akibat kenaikan tarif KRL)," kata Erick.
Sumber Kutipan:
Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-April-2023-224.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Maret-2023-246.pdfLain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/42618/t/Wacana+Kenaikan+Tarif+KRL%2C+SJP%3A+Orang+Malah+Beralih+ke+Kendaraan+Pribadi+%26+Berpotensi+Sebabkan+KemacetanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=19380&keywords=kereta Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=31272&keywords=kereta Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/102543/permenhub-no-17-tahun-2018#:~:text=Permenhub%20No.%2017%20Tahun%202018,Kereta%20Api%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D&text=BN.2018%2FNO.297%2C%20jdih.dephub.Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43491/t/Pemerintah%20Diingatkan%20Jangan%20Saling%20Lempar%20Tanggung%20Jawab%20Terkait%20Impor%20KRLHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts