Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Indonesia mengatur pembangunan dan penyelenggaraan ibu kota baru, Nusantara, yang dibangun di Kalimantan Timur. Undang-undang tersebut disahkan untuk menetapkan ibu kota baru yang akan menunjukkan persatuan dan keragaman negara. Tujuan UU IKN adalah untuk membuat kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berteknologi maju dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup warganya.
Undang-undang tersebut direvisi pada tahun 2023 oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, yang membawa perubahan besar pada undang-undang awal tahun 2022, termasuk pembaharuan mekanisme pembiayaan dan peran Otoritas IKN dalam mengelola pembangunan ibu kota baru. Sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Nusantara pada tahun 2024, UU IKN dianggap sebagai langkah penting menuju pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Untuk memastikan pembangunan kota baru yang berkelanjutan dan inklusif, undang-undang memberikan kerangka kerja untuk perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan.
Dianggap sebagai faktor penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, UU IKN diperkirakan akan berdampak besar pada infrastruktur, perekonomian, dan dinamika sosial. Ini juga dianggap sebagai bukti komitmen Indonesia terhadap modernisasi dan kemajuan.
E-Paper Perpustakaan 
PEMBANGUNAN IKN: DPR Ingatkan Kementerian PUPR soal Kebutuhan Anggaran IKNLain-lain 
https://www.kominfo.go.id/content/detail/40069/undang-undang-ibu-kota-negara-menandai-dimulainya-pembangunan-ikn/0/artikel_gprLain-lain 
https://ikn.go.id/ Dokumen tersedia di PerpustakaanLegislasi 
https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/368 Dokumen tersedia di PerpustakaanLain-lain 
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanE-Resources 
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211214-125732-5084.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanLegislasi 
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/192290/UU%20Nomor%203%20Tahun%202022.pdf Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts